Daop 2 Bandung Tertibkan Aset Negara di Jalan Anyer Dalam
Daop 2 Bandung fokus untuk menjaga aset perusahaan KAI. Hal tersebut dilakukan untuk mengamankan aset negara di Jalan Anyer Dalam.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Daop 2 Bandung fokus untuk menjaga aset perusahaan KAI. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara di Jalan Anyer Dalam.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, sebagai wujud keseriusan KAI menjaga aset negara pada 18 November 2021 pihaknya melakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset KAI terletak di Jalan Anyer Dalam, RT 05 dan RT 06 RW 04 Kelurahan Kebonwaru Kecamatan Batununggal Kota Bandung. Warga di 26 rumah yang ditertibkan itu tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut.
Menurutnya, dari total rumah ditertibkan di Jalan Anyer Dalam itu, 14 pemilik rumah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lahan aset KAI di wilayah kerja Daop 2 Bandung. Mereka menerima uang bongkar sebesar Rp250 ribu per meter persegi. Sedangkan, 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lahan aset negara itu.
Baca Juga: Daop 2: KAI Miliki Sertifikat Lahan Jalan Anyer Dalam sebagai Aset Perusahaan
"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertiban pun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri, dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban Kamis (18 November 2021) yang lalu," ujar Kuswardoyo, Jumat 26 November 2021.
Sejak Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi tersebut.
Dia menegaskan, sertifikat hak pakai Nomor 6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI. Hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.
Baca Juga: Foto: Warga Jalan Anyer Dalam Tolak Penggusuran
"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," kata Kuswardoyo.
Gugatan yang disampaikan sebagian warga merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri.
Namun, adanya gugatan kedua ini tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung aparat kewilayahan setempat.
Baca Juga: PT KAI Gusur Puluhan Rumah Warga di Jalan Anyer Dalam, Ono Surono: Zalim!
"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga, proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku," tegas Kuswardoyo.
"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," tutup Kuswardoyo. (*)
Editor : inilahkoran


