KAI Amankan Aset di Jalan Jawa Kota Bandung
KAI melakukan penataan aset. Untuk itu, lahan tanah dan bangunan aset di Jalan Jawa dikosongkan. Eksekusi itu berdasarkan putusan inkrah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - KAI melakukan penataan aset. Untuk itu, lahan tanah dan bangunan aset di Jalan Jawa dikosongkan. Eksekusi itu berdasarkan putusan inkrah.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, eksekusi aset di Jalan Jawa itu dilakukan berdasarkan putusan PN Bandung Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG. Pengosongan bangunan itu dilakukab di 11 rumah dinas milik KAI.
“Eksekusi pengosongan itu sebagai wujud keseriusan KAI (PT Kereta Api Indonesia) dalam menjaga aset negara. KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset di Jalan Jawa tersebut,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo di lokasi, Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga: Foto: Eksekusi Aset Milik PT KAI di Jalan Jawa
Menurutnya, berdasarkan putusan PN Bandung Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG jo Nomor 127/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor: 751 PK/PDT/2018, dan Nomor 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG itu PN Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik KAI di Jalan Jawa Nomor 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52, dan 54 Kota Bandung.
Dia menyebutkan, tindakan itu selaras dengan fokus kegiatan KAI saat ini. Yakni, melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Kuswardoyo menuturkan, sejak April 2015 KAI melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan KAI. Para penghuni rumah itu diminta untuk menyerahkannya kembali kepada KAI sebagai pemilik aset.
Baca Juga: Daop 2 Bandung Tertibkan Aset Negara di Jalan Anyer Dalam
Namun, kata dia, justru para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak pengadilan negeri tersebut.
“Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada KAI melalui PN (Pengadilan Negeri) Bandung pada Agustus 2015 lalu,” ucapnya.
Dia menyebutkan, selanjutnya terbit putusan PN Bandung Nomor 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman. Isinya, menghukum para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa Nomor 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52, dan 54 Kota Bandung kepada penggugat rekonpensi KAI dalam keadaan kosong.
Para penghuni rumah perusahaan tersebut sempat mengajukan upaya hukum banding. Pad 23 Maret 2017, terbit putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan putusan PN Bandung Nomor 348/Pdt.G/2015/PN.BDG.
Baca Juga: Daop 2: KAI Miliki Sertifikat Lahan Jalan Anyer Dalam sebagai Aset Perusahaan
“Lantaran putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, PN Bandung akhirnya mengeksekusi aset KAI di Jalan Jawa,” tambahnya.
Pada 19 April 2021, terbit penetapan rksekusi riil/pengosongan Nomor 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo Nomor 127/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo Nomor 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung. Lalu, terbitlah amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali.
“Kemudian, KAI mengajukan permohonan aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbit penetapan aanmaning atau teguran hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung Nomor 42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg,” jelas Kuswardoyo.
Baca Juga: Dukung Penataan Lingkungan Masjid Istiqlal, KAI Hibahkan Aset di Gambir
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin mengatakan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai BUMN. Dia menyebutkan, BUMN yang asetnya dikuasai pihak lain yang tidak memiliki izin maka berhak menertibkannya. Terlebih, jika BUMN tersebut memiliki hak yang jelas.
Sebelumnya, sebagai wujud keseriusan KAI menjaga aset negara itu pada 18 November 2021 Daop 2 Bandung melakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset KAI yang terletak di Jalan Anyer Dalam, RT 05 dan RT 06 RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Legalitasnya, warga di 26 rumah yang ditertibkan itu tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut. (dnr)
Editor : inilahkoran


