Eks Petinggi KPK Busyro Muqqodas Angkat Bicara Terkait Revisi UU KPK

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas mengatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan bukti nyata dari upaya melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut.

Eks Petinggi KPK Busyro Muqqodas Angkat Bicara Terkait Revisi UU KPK

INILAH, Jakarta,- Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan revisi Undang-Undang KPK merupakan bukti nyata dari upaya melumpuhkan lembaga antirasuah tersebut.

"Ini bukti nyata melumpuhkan lembaga yang semula independen kemudian direvisi dan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (7/5/2021)

Busyro menilai undang-undang yang menuai polemik di tengah masyarakat tersebut seolah menghapus dengan sengaja atau menghilangkan karakter dan independen KPK.

Baca Juga : Terminal Kalideres Tolak Dua Penumpang Tak Penuhi Syarat

Setelah undang-undang tersebut diterapkan, muncul seleksi pimpinan KPK yang baru. Pada saat bersamaan elemen masyarakat sipil terus mengamati munculnya isu militansi Taliban di lembaga itu.

Dalam waktu yang sama muncul bagan berupa gambar yang menampilkan penyidik senior Novel Baswedan dan sejumlah aktivis serta alumni pimpinan KPK yang dinilai menyesatkan.

"Bahwa KPK ini menjadi sarang Taliban," katanya.

Baca Juga : Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup di GT Cikarang Barat

Saat seleksi pimpinan KPK berjalan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilibatkan. Beberapa peserta yang mengikuti seleksi diketahui gagal tanpa keterbukaan informasi yang jelas.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto