Eks Presiden ACT Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Eks Presiden ACT Ahyudin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait dugaan kasus penyelewengan dana umat.

Eks Presiden ACT Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat
Mantan Presiden ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).(Antara/Laily Rahmawaty)

INILAKORAN, Bandung - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait dugaan kasus penyelewengan dana umat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahyudin dicecar 22 pertanyaan terkait legalitas dari yayasan.

"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih (pertanyaannya)," ujar Ahyudin, dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas TNI, Polri dan Masyarakat, Polresta Tebar Hewan Kurban

Meski demikian, Ahyudin mengatakan polisi belum memberikan pertanyaan terkait dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.

"Oh belum, belum sampai ke sana. Belum dibahas. Belum sampai sana,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan ACT.

Baca Juga: Jemaah Muhamadiyah Jabar Gelar Salat Idul Adha

"Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***


Editor : inilahkoran