Ekspor Kontributor Utama Ekonomi Jabar: Jaga ‘Mesin’ Tetap Menyala
PARA pelaku UMKM di Jawa Barat terus didorong naik kelas menembus pasar global demi menjaga kontribusi ekspor sebagai mesin utama pendulang pendapatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Yuliantono
Ketergantungan ekonomi Jabar terhadap sektor ekspor masih sangat kuat. Pada Triwulan I 2026, kontribusi ekspor terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jabar mencapai 56,73 persen, menjadikannya salah satu sumber pertumbuhan ekonomi terbesar di provinsi dengan aktivitas industri tertinggi di Indonesia itu.
Besarnya kontribusi tersebut sekaligus menjadi sinyal, perluasan basis eksportir baru harus terus dipacu, terutama dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala untuk menembus pasar internasional.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar pun menyiapkan sejumlah strategi, guna memperkuat kapasitas pelaku usaha, agar tidak hanya menjadi pemain lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar ekspor.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jawa Barat, Mochamad Lukmanul Hakim menegaskan, pengembangan eksportir baru menjadi salah satu fokus utama yang terus digenjot pemerintah daerah.
“Disperindag Jabar terus memperkuat pengembangan ekspor melalui berbagai program, di antaranya Export Coaching Program (ECP), Pendampingan Produk Berpotensi Ekspor Pelaku Usaha Jawa Barat (PROSPEK PESAT), webinar akses pasar, business pitching, layanan konsultan ekspor, serta penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA),” ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, dukungan terhadap pelaku usaha tidak hanya diberikan melalui pelatihan dan pendampingan, tetapi juga melalui penguatan layanan administrasi ekspor.
Saat ini, Jawa Barat memiliki 15 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang tersebar di berbagai wilayah untuk mempercepat pengurusan dokumen ekspor sekaligus memaksimalkan pemanfaatan fasilitas tarif preferensi di negara tujuan.
Meski peluang pasar global terbuka lebar, tantangan terbesar masih terletak pada kesiapan pelaku usaha dalam memahami prosedur dan regulasi ekspor.
Tidak sedikit UMKM yang memiliki produk kompetitif, tetapi belum mampu memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis perdagangan internasional.
Co-Founder Nusa Fresh sekaligus praktisi ekspor, Pekik Warnendya menilai, pemahaman terhadap mekanisme ekspor menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar ke luar negeri.
Ia menjelaskan, setiap individu maupun badan usaha pada dasarnya dapat menjadi eksportir selama memenuhi persyaratan yang berlaku, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan HS Code produk, hingga kelengkapan dokumen ekspor.
“Pemahaman tata laksana ekspor dan pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang benar menjadi faktor penting untuk memperlancar proses ekspor serta meminimalkan hambatan dalam penerimaan barang ke luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Pekik mengungkapkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan dokumen kepabeanan yang wajib diajukan dalam setiap transaksi ekspor. Dokumen tersebut disampaikan secara elektronik melalui sistem CEISA 4.0 milik Bea Cukai dan menjadi salah satu instrumen utama dalam proses pengawasan lalu lintas barang keluar negeri.
Penyusunan PEB sendiri harus didukung sejumlah dokumen penting seperti invoice, packing list, Bill of Lading atau Airway Bill, serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Dengan kontribusi ekspor yang menembus lebih dari separuh PDRB Jawa Barat, peningkatan jumlah eksportir baru dinilai menjadi pekerjaan rumah strategis.
Sebab, semakin banyak UMKM yang berhasil masuk ke pasar global, semakin kuat pula fondasi pertumbuhan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. (bsf)
Editor : Inilahkoran

