Empat Pejabat dan Mantan Pejabat Cirebon Diperiksa KPK, Ini Profilnya
Empat pejabat dan mantan pejabat Pemkab Cirebon dipanggil penyidik KPK. Siapa saja mereka?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Empat pejabat dan mantan pejabat Pemkab Cirebon dipanggil penyidik KPK. Siapa saja mereka?
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan keempatnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.
“Atas nama RSS, MIT, M, dan DS,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 6 Mei 2025.
Empat orang ASN Pemkab Cirebon tersebut diketahui sebagai Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS).
Rata-rata di antara mereka adalah mantan pejabat di Kabupaten Cirebon yang sudah memasuki masa pensiun.
Rita Susana Supriyanti, misalnya, adalah Camat Beber ketika kasus ini mulai terungkap. Dia sempat pula menjabat sebagai Camat Kedawung sebelum pensiun sebagai ASN saat menjadi Camat Lemahabang.
Adapun Mahmud Iing Tajudin terakhir menjabat sebagai Camat Astanajapura sebelum akhirnya pensiun. Dia sempat pula menjajal panggung politik dengan mengikuti Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Cirebon dari Dapil 7.
Sedangkan Muhadi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Tapi, dia kemudian dimutasi menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran hingga memasuki usia pensiun.
Satu-satunya pejabat yang masih aktif adalah Dede Sudiono. Dia kini menjadi Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon. Sebelum menjadi Kepala DPMPTSP, Dede merupakan Sekretaris DPMPTSP.
Budi menjelaskan bahwa keempat ASN tersebut dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna penyidikan kasus dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ).
Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. (*)
Editor : Zulfirman

