Endah Desak Pemkot Bogor Aktif Monitoring Perizinan

Sikap pemilik atau pengelola Mie Gacoan terutama yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, dimana mereka mendapat surat teguran dari Satpol PP Kota Bogor karena diduga tak megantongi izin saat melakukan pembangunan, membuat Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti angkat bicara.

Endah Desak Pemkot Bogor Aktif Monitoring Perizinan

INILAHKORAN, Bogor - Sikap pemilik atau pengelola Mie Gacoan terutama yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, dimana mereka mendapat surat teguran dari Satpol PP Kota Bogor karena diduga tak megantongi izin saat melakukan pembangunan, membuat Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti angkat bicara.

Endah mendesak dinas terkait di Pemkot Bogor, agar menegakan Perda Tibum Nomor 1 tahun 2021 dalam menindak pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan yang ada. 

"Jangan segan-segan, dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor untuk menjalankan tupoksinya melakukan tindakan tegas kepada pelanggar aturan. Mie Gacoan sering saya dengar selalu ada permasalahan perizinan setiap akan melakukan pembangunannya," tegas Endah kepada wartawan pada Senin (12/6/2023).

Endah melanjutkan, tak hanya Satpol PP, dirinya juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk untuk melakukan sidak berkala mengecek tempat baru yang dibangun serta mengecek kelengkapan perizinannya.

"Jadi, dinas-dinas tersebut harus aktif lah dalam melakukan pengecekan atau monitoring, agar tidak selalu kebobolan," jelasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor akan kembali melakukan penyegelan di sejumlah tempat usaha, salah satunya Mie Gacoan yang saat ini tengah dibangun di daerah Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach yang menegaskan, jika pihaknya telah melayangkan surat teguran, kepada Mie Gacoan di Sholeh Iskandar.

"Ditegur karena belum menyelesaikan perizinannya. Saat ini, saya sedang di luar kantor. Nanti data lengkapnya terkait surat teguran Mie Gacoan akan saya informasikan," ungkap Agus.

Agus membeberkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, selama pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Bogor. Dan sekadar mengingatkan. Jika belum satu tahun lamanya, para penegak perda di Kota Hujan ini melakukan penyegelan menyegel Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya akhir November 2022. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran restoran ini belum mengantongi izin.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana