Ihwal Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwal Nomor 20 Tahun 2026 

Pemkot Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dengan menetapkan Perwal Nomor 20 Tahun 2026.

Ihwal Penyimpangan Seksual, Pemkot Bogor Terbitkan Perwal Nomor 20 Tahun 2026 
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, penerbitan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. 

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dengan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku penyimpangan seksual (P4S).

​Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, penerbitan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. 

Penyusunan dan pengesahan Perwal Nomor 20 Tahun 2026 ini merupakan langkah strategis bersama untuk memastikan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. 

"Kami ingin penanganan masalah sosial ini berjalan secara terstruktur, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan koridor hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Kota Bogor," ungkap Dedie pada Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, Plh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum memaparkan Perwal itu menjadi pedoman sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan di tingkat pemerintah daerah agar berjalan lebih terarah serta terkoordinasi.

​"Perwal ini merupakan aturan pelaksana dari Perda nomor 10 Tahun 2021. Harapannya, dengan adanya aturan pelaksanaan ini, upaya pencegahan dan penanggulangan dapat dilaksanakan secara lebih jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Yulia.

Yulia memaparkan, salah satu hal penting yang diatur dalam regulasi ini adalah keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait perilaku penyimpangan seksual yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum. 

"Aduan dapat disampaikan kepada wali kota dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," paparnya.

​Yulia menjelaskan, pengaduan tersebut nantinya akan diterima dan diperiksa melalui mekanisme yang melibatkan Komisi Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku penyimpangan seksual (KP4S). 

Pemkot Bogor mengingatkan agar penyampaian pengaduan dilakukan melalui mekanisme resmi, disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melarang keras tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun penyebarluasan identitas atau informasi pribadi pihak yang dilaporkan.

​"Berdasarkan Perwal Nomor 20 Tahun 2026, KP4S akan dibentuk paling lambat satu tahun sejak peraturan ini diundangkan untuk memperkuat koordinasi serta menangani pemeriksaan pengaduan masyarakat," jelasnya.

Yulia membeberkan, sementara itu, sebelum KP4S resmi ditetapkan, pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sementara waktu dijalankan oleh unit kerja di Sekretariat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat.


Editor : Doni Ramdhani