Polresta Bandung Ciduk Pelaku TPPO yang Iming-imingi Korbannya dengan Gaji Besar

Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial AD pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Pelaku mengiming-iming korban perempuam berinisial YS (31) untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji besar Rp7-8 juta per bulan. 

Polresta Bandung Ciduk Pelaku TPPO yang Iming-imingi Korbannya dengan Gaji Besar
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada Maret 2022 lalu pelaku AD merekrut YS warga Kecamatan Pacet untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Dalam aksi TPPO itu, AD bertindak seolah badan atau perusahaan penyalur tenaga kerja resmi. Setelah tiga pekan menunggu, akhirnya YS diberangkatkan ke Arab Saudi.  (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial AD pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Pelaku mengiming-iming korban perempuam berinisial YS (31) untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji besar Rp7-8 juta per bulan. 

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada Maret 2022 lalu pelaku AD merekrut YS warga Kecamatan Pacet untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Dalam aksi TPPO itu, AD bertindak seolah badan atau perusahaan penyalur tenaga kerja resmi. Setelah tiga pekan menunggu, akhirnya YS diberangkatkan ke Arab Saudi. 

"YS ini bekerja di Arab Saudi sekitar 7 bulan. Oleh majikannya ini YS diperlakukan tidak layak, bahkan mengalami beberapa kali pelecehan seksual. Sebagai korban TPPO, dia cuma dikasih makan hanya nasi putih tanpa lauk, sehari sekali dan tidak diberikan istirahat yang memadai," kata Kusworo di markas Polresta Bandung, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga : Aksi Perundungan dan Kekerasan Seksual Masih Marak Terjadi, Disdik KBB Ungkap Faktor Penyebabnya

Tak tahan dengan perlakuan majikannya, kata Kusworo, pada November 2022, YS menghubungi keluarganya di Indonesia dan meminta tolong agar bisa dipulangkan. Setelah, itu korban kabur dari rumah majikannya dan setelah tiba di Indonesia ia melapor ke Polresta Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, memintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti. Kami mengamankan juga pelaku AD,"ujarnya.

AD sengaja mencari calon korbannya untuk diperkerjakan di luar negeri. Ia mengiming-iming korbannya dengan upah besar antara Rp7-8 juta per bulan. Namun kenyataannya, YS hanya digaji sekitar Rp4,5 juta per bulan, itu pun ditebusnya dengan harus bekerja hampir 24 jam.

Baca Juga : FOTO: Teten Masduki Beri Kuliah Umum di SBM ITB

"Korban ini menyerahkan uang sebesar Rp2 juta setelah dipastikan diberangkatkan ke Arab Saudi. Aksi korban ini sudah keempat kalinya dilakukan. Setelah para korbannya berangkat, pelaku ini lepas tangan, tidak bertanggungjawab atau sama sekali tidak mengurus keberadaan para korbannya di luar negeri," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani