Polresta Bandung Ciduk Pelaku TPPO yang Iming-imingi Korbannya dengan Gaji Besar

Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial AD pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Pelaku mengiming-iming korban perempuam berinisial YS (31) untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji besar Rp7-8 juta per bulan. 

Polresta Bandung Ciduk Pelaku TPPO yang Iming-imingi Korbannya dengan Gaji Besar
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada Maret 2022 lalu pelaku AD merekrut YS warga Kecamatan Pacet untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Dalam aksi TPPO itu, AD bertindak seolah badan atau perusahaan penyalur tenaga kerja resmi. Setelah tiga pekan menunggu, akhirnya YS diberangkatkan ke Arab Saudi.  (rd dani r nugraha)

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp15 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri, agar selalu berhati-hati. Jangan mudah terkena bujuk rayu, carilah perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi. Kemudian jika setelah disana, terus berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia agar tidak terjadi penipuan dan TPPO," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum YS, Leni Fitriani menjelaskan awal mula YS bekerja di Arab Saudi, yakni dari perkenalannya dengan seseorang di media sosial Facebook, yang mengaku pernah bekerja disana. Kemudian, ia dikenalkan kepada pelaku AD. Memang, korban diiming-iming gaji besar jika mau bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga.

Baca Juga : Dua Bocah di Mukapayung Cililin Ditemukan Tewas Tenggelam saat Bermain Rakit di Saguling

"Setelah ada laporan dari pihak keluarga soal kondisi korban dalam keadaan terintimidasi. Kami tim kuasa hukum pekerja migran berkoordinasi dengan KBRI di Riyadh. Alhamdulilah korban bisa dipulangkan ke tanah air," katanya.

Leni juga mewanti-wanti masyarakat, agar tidak mudah tergiur untuk pergi bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar. Karena sangat berbahaya dan rawan terjadinya TPPO.

"Bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana itu sangat berat hampir 24 jam bekerja. Apalagi kalau bulan puasa, pekerjaannya sangat berat. Dan alangkah baiknya, pemerintah Indonesia juga terus menciptakan lapangan kerja baru, agar warganya tidak mencari kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar dan tujuan yang jelas," ujarnya.*** (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Ini Kronologis Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Menurut Polrestabes Bandung

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani