Ini Kronologis Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Menurut Polrestabes Bandung

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan terkait kronologis kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah.

Ini Kronologis Pelaku Pembunuhan Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Menurut Polrestabes Bandung
Di markas Polrestabes Bandung, Budi menyebutkan pelaku Ali Nurdin (52) membunuh Ema Purnama (42) terlibat cekcok lantaran korban enggan diajak rujuk. Usai dibunuh, pelaku memasukkan mayat terbungkus plastik di Cijerah. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menuturkan terkait kronologis kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah.

Di markas Polrestabes Bandung, Budi menyebutkan pelaku Ali Nurdin (52) membunuh Ema Purnama (42) terlibat cekcok lantaran korban enggan diajak rujuk. Usai dibunuh, pelaku memasukkan mayat terbungkus plastik di Cijerah.

Budi menjelaskan, selain mengajak rujuk Ali juga sempat meminta uang yang katanya diberikan kepada Ema sebesar Rp27 juta. Uang itu diketahui untuk membangun rumah kontrakan. Namun, Ema menolak mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga : Polrestabes Bandung: Pelaku Pembunuh Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Ternyata Suami Korban

"Alasan yang bersangkutan kenapa melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri karena pelaku ternyata merasa sakit hati. Sebab, tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau. Selain itu, pelaku pun meminta uang Rp27 juta karena yang bersangkutan pernah membantu merenovasi kontrakan rumah korban tersebut dan dari pihak korban tidak mau menyerahkan dikarenakan bukan tanggung jawabnya untuk mengembalikan," ungkapnya.

Budi menuturkan, Ema diketahui dieksekusi pada Senin 5 Juni 2023. Oleh pelaku, korban dibunuh sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk rujuk dan menagih uang pelaku. Segala permintaan pelaku pun ditolak oleh korban.

"Pada saat ditolak untuk rujuk dan mengembalikan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban memakai lutut dan kemudian di ikat leher korban menggunakan sarung sehingga meninggal dunia," katanya.

Baca Juga : Seleksi JPTP di Lingkungan Pemda KBB Dibuka, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Setelah itu, pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp300 ribu dan juga mengambil motor korban. Pelaku keluar dari kontrakannya di Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon ke toko plastik. Sekembalinya pelaku, dia membawa beberapa plastik lalu membungkus korban.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani