Fakta Baru Terungkap, 40 Saksi Diperiksa dalam Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung
Ira Mambo, penasihat hukum HW, terdakwa kasus guru cabul pesantren Bandung, mengungkap fakta sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Ira Mambo, penasihat hukum HW, terdakwa kasus guru cabul pesantren Bandung, mengungkap fakta sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.
Pada kasus guru cabul pesantren Bandung ini, lanjut Ira Mambo, sudah ada 40 saksi yang diperiksa. Saksi tersebut, terdiri dari korban, orang tua korban, dan pihak lainnya yang terkait.
“Jadi kita sudah memeriksa 40 saksi. Itu termasuk korban, termasuk orang tua korban juga, didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak dan ada juga dinas juga,” kata Ira Mambo kepada wartawan, Kamis 9 Desember.
Ira Mambo juga menyatakan dalam persidangan HW, terdakwa guru cabul pesantren Bandung, mengakui segala perbuatannya.
Baca Juga: Miris...Bagaimana Nasib Anak Korban Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung? MUI: Selamatkan!
“Terdakwa tidak banyak membantah, banyak membenarkan," kata Ira Mambo, kepada wartawan. Sebagai terdakwa kasus guru cabul pesantren Bandung, sidang perkara ini sudah berlangsung beberapa kali.
Ira menyebut sampai dengan kini, dirinya belum dapat memberikan keterangan lainnya soal perkara HW tersebut. Karena perkara HW, saat ini tengah dalam proses persidangan.
“Kita tidak bisa memberikan informasi karena kami penasihat hukumnya secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah,” katanya.
Baca Juga: Begini Pengakuan HW, Terdakwa Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung soal Kasus yang Membelitnya
Sebagai bagian dari penegakan hukum, pihaknya tetap akan mengacu pada fakta persidangan.
“Nanti dari kesaksian pun kalau perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan,” tuturnya.
Kasus predator HW, guru pesantren cabul di Kota Bandung yang menjadikan 12 anak didikannya sebagai budak seks, kini tengah dalam proses sidang.
Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Buntut Kasus Guru Cabul Pesantren Bandung, Sekolah Tutup, Izinnya Terancam Dicabut
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap Herry. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.
Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Anak Didik, Begini Reaksi Keras MUI Kota Bandung
"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia. (Cesar Yudhistira)
Editor : inilahkoran


