Farhan: Siswa SDN 026 Bojongloa Pindah ke SDN 148 Cibaduyut Mulai 7 September 2026

Pemkot Bandung akan memindahkan sementara kegiatan belajar mengajar SDN 026 Bojongloa ke SDN 148 Cibaduyut mulai 7 September 2026.

Farhan: Siswa SDN 026 Bojongloa Pindah ke SDN 148 Cibaduyut Mulai 7 September 2026
Muhammad Farhan menjelaskan langkah Pemkot Bandung menjaga keberlangsungan belajar siswa SDN 026 Bojongloa. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bandung akan memindahkan sementara kegiatan belajar mengajar SDN 026 Bojongloa ke SDN 148 Cibaduyut mulai 7 September 2026. Kebijakan diambil setelah muncul gangguan keamanan di sekolah yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan kondisi psikologis siswa.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, seluruh siswa dan guru SDN 026 Bojongloa akan menjalankan kegiatan belajar mengajar sementara di gedung SDN 148 Cibaduyut. Pembelajaran akan dibagi menjadi dua sesi, agar kegiatan pendidikan tetap berjalan.

“Target saya tanggal 7 September semua siswa dan guru yang mengajar dan belajar di SDN 026 itu, akan dipindahkan dulu sementara ke gedung SDN 148,” kata Farhan, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, SDN 148 Cibaduyut akan digunakan pada sesi pagi untuk kegiatan belajar mengajar siswa SDN 148. Sementara itu, siswa SDN 026 Bojongloa akan mengikuti pembelajaran pada sesi siang.

Di sisi lain, Pemkot Bandung tengah menuntaskan persyaratan administratif pembangunan lokasi baru SDN 026. Farhan menargetkan, seluruh proses administratif tersebut dapat rampung pada 7 September sehingga pembangunan bisa segera dimulai.

“Sedangkan pembangunan di SDN 026 area baru itu, sedang kita penuhi dulu syarat-syarat administratifnya. Insyaallah pada tanggal 7 September pun, sudah selesai dan kita sudah bisa memulai pembangunan,” ucapnya.

Pemerintah juga masih membuka ruang dialog dengan warga yang menolak lokasi baru SDN 026. Dia menyebut, warga telah menunjuk kuasa hukum dan pemerintah kota akan terus berupaya mencari jalan keluar melalui komunikasi.

“Kami buka terus karena mereka juga sudah menunjuk kuasa hukum. Kami akan berusaha berdialog, memastikan bahwa bagaimanapun juga akses pendidikan terhadap anak-anak kita harus diutamakan,” ujar dia.

Farhan menegaskan, pendidikan merupakan hak setiap warga negara sehingga konflik terkait lokasi sekolah tidak boleh sampai menghambat anak-anak mendapatkan pendidikan. Karena itu, pemindahan sementara dinilai menjadi langkah untuk memastikan proses belajar tetap berlangsung.

“Karena itu hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar,” jelasnya.

Sementara terkait ahli waris yang memiliki persoalan hukum dengan lahan SDN 026, dia mengatakan Pemkot Bandung akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan. Namun, hingga saat ini belum ada perintah eksekusi dari pengadilan terkait pengosongan lokasi sekolah.

“Kita kembalikan haknya, pasti mengikuti sesuai dengan perintah dari pengadilan. Sampai sejauh ini belum ada perintah eksekusi dari pengadilan,” tutur dia.

Farhan menyebut, keputusan memindahkan sementara kegiatan sekolah juga tidak terlepas dari adanya gangguan keamanan di lokasi SDN 026. Salah satunya adalah tindakan pengembokan, yang menurutnya berpotensi mengganggu rasa aman siswa.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas fisik di lingkungan sekolah. Tetapi juga dapat memengaruhi kenyamanan, dan keamanan psikologis anak-anak yang sedang mengikuti pendidikan.

“Belajar dari fakta bahwa ada gangguan keamanan dan keselamatan anak-anak di SDN 026 ini dengan dilakukan upaya pengembokan, maka menurut kami itu mengganggu kenyamanan dan keamanan psikologis anak-anak,” ucapnya.

Karena itu, pemerintah memilih memindahkan sementara siswa dan guru ke SDN 148 sambil menunggu pembangunan lokasi baru. Pengosongan gedung SDN 026 sendiri sambung dia, tetap akan menunggu adanya perintah eksekusi dari pengadilan.

Dia menargetkan seluruh persoalan terkait SDN 026 dapat diselesaikan dalam waktu setahun ke depan. Pihaknya juga akan menjalankan proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa lokasi sekolah.

“Kapan pengosongan, menunggu perintah eksekusi dari pengadilan,” tandas dia.


Editor : Doni Ramdhani