Fokus Belajar Tanpa Gangguan
Sekolah kini menghadapi tantangan baru: menjaga keseimbangan antara manfaat gawai dan kebutuhan ruang belajar yang fokus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Singkawang - Sekolah kini menghadapi tantangan baru: menjaga keseimbangan antara manfaat gawai dan kebutuhan ruang belajar yang fokus.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang mulai memperketat aturan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi, melainkan memastikan perangkat digital digunakan secara tepat dan mendukung proses pembelajaran.
Dengan pengaturan yang lebih jelas, sekolah diharapkan menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mampu menjaga konsentrasi peserta didik.
Kepala Disdikbud Kota Singkawang Asmadi mengatakan aturan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital sekaligus upaya memperkuat budaya sekolah yang aman dan nyaman.
"Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif," kata Asmadi di Singkawang, seperti dkutip dari ANTARA, Kamis (16/7).
Melalui aturan tersebut, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali mendapat izin dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Sekolah juga mengimbau agar siswa tidak membawa ponsel, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat persetujuan dari sekolah dan orang tua. Jika tetap dibawa, perangkat tersebut wajib disimpan di tempat yang telah disediakan sebelum pembelajaran dimulai.
Menurut Asmadi, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan terhadap perkembangan teknologi dalam pendidikan. Justru, sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat digital selama penggunaannya diarahkan untuk mendukung kegiatan belajar.
"Apabila ponsel dibawa ke sekolah, perangkat tersebut harus disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," ujarnya.
Tak hanya siswa, guru juga menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut. Para pendidik diharapkan memberikan contoh dengan tidak menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi saat mengajar, kecuali berkaitan dengan pembelajaran atau keadaan darurat.
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap sekolah diminta menyusun aturan internal, melakukan pengawasan secara konsisten, serta memperkuat edukasi literasi digital bagi peserta didik.
Sebab, tantangan di ruang digital tidak hanya soal penggunaan waktu, tetapi juga risiko paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian daring, perundungan siber, hingga penyebaran informasi palsu. (gin)
Editor : Inilahkoran

