Fortusis Jabar Klaim Larangan KDM untuk Sekolah Sudah Basi
Ketua Forum Orangtua Siswa Fortusis Jabar Dwi Soebawanto mengklaim, sejumlah larangan untuk sekolah yang dikemukakan Dedi Mulyadi atau KDM di media sosialnya sudah basi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Forum Orangtua Siswa Fortusis Jabar Dwi Soebawanto mengklaim, sejumlah larangan untuk sekolah yang dikemukakan Dedi Mulyadi atau KDM di media sosialnya sudah basi.
Sebab, Fortusis Jabar menekankan larangan seperti jual beli seragam dan buku di sekolah sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010.
Menurutnya, apa yang disampaikan KDM tentang larangan menjual buku dan seragam itu diakui Fortusis Jabar secara detail sudah diatur dalam PP tersebut.
"Itu kan sudah diatur di dalam peraturan pemerintah. Jadi yang namanya larangan-larangan itu sudah lama. Jadi bukan idenya Dedi Mulyadi, itu dari dulu," ujar Dwi, Jumat 7 Februari 2025.
Adapun isi PP tersebut secara detail diatur pada pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Pasal 181 PP No 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif.
Pada poin a, pasal 181 dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Poin b, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Poin c, melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
Poin d, melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 198 PP No 17 Tahun 2010 Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif.
Pada poin a, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Poin b, memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.
Poin c, mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
Poin d, mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
Poin e, melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Dwi mengaku sudah sejak 10 tahun lalu mengampanyekan larangan sekolah menjual buku dan seragam kepada siswanya.
"10 tahun yang lalu saya kampanye itu ke sekolah-sekolah dan saya berani berhadapan denhan kepala sekolahnya, harusnya Kantor Cabang Dinas (KCD) nya memahami itu," ucapnya.
Sementara terkait studi tour atau renang, Dwi menyebut harus dilihat apakah ada kaitannya dengan kurikulum pendidikan atau tidak.
" Tentang olahraga misalnya, kalau studi tour tentang misalnya sejarah perjuangan bangsa sehingga harus belajar tentang kerajaan Majapahit di Yogyakarta atau Galuh di Ciamis," terangnya.
Selama ini kata dia, studi tour itu lebih seperti rekreasi yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan dan seolah menjadi objek bagi para guru.
"Itu yang jadi masalah, karena zaman orde baru kan PNS itu gajinya kecil, sehingga obyeknya dimana-mana. Harusnya kan buat workshop simposium sebagai narasumber baru dikasih honor gitu loh, bukan jadi maling, nipu rakyat dengan kedok studi tour, dengan renang," katanya.
Biaya yang harus dikeluarkan orang tua siswa untuk studi tour itu, kata dia, tidak sedikit. Bahkan ada sekolah yang studi tour ke Singapura.
"Ngapain, memang Singapura hebat pendidikannya? harusnya kalau ngomongin pendidikan, ke Selandia Baru itu di sana bicara kurikulum sebagai referensi," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

