Foto: Herry Wirawan Guru Pencabul Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan santriwati dituntut JPU PN Bandung dengan hukuman mati.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan santriwati seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam kasus tersebut, tim JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. (Syamsuddin Nasoetion)
Editor : inilahkoran


