Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2025, Tanpa Potongan dan Autentikasi Ulang

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2025, Tanpa Potongan dan Autentikasi Ulang
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2025, Tanpa Potongan dan Autentikasi Ulang

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini direncanakan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 PMK 23/2025.

Namun, apabila belum dapat dicairkan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan tetap dilakukan setelahnya, tanpa mengubah ketentuan yang berlaku.

Menariknya, pencairan gaji ke-13 tidak memerlukan autentikasi ulang. Para pensiunan tak perlu repot melakukan verifikasi atau menyerahkan dokumen tambahan. Dana akan masuk secara otomatis ke rekening masing-masing penerima.

Lebih lanjut, gaji ke-13 ini tidak dikenai potongan iuran apapun, termasuk cicilan kredit pensiun. Satu-satunya pemotongan hanya pada pajak penghasilan (PPh), yang ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan, dan tambahan penghasilan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan jabatan:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
  • Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp10.612.900
  • Eselon III (Pejabat Administrator): Rp13.842.300
  • Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp19.514.800
  • Eselon I (Pimpinan Tinggi Madya dan Utama): Rp24.886.200
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp29.665.400
  • Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp31.474.800

***


Editor : Yosep Saepul Ramadan