Menanti Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Arti Kode Pengumuman dan Imbauan Resmi Pemerintah bagi Peserta

Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 segera mencapai titik akhir. Proses seleksi yang dimulai sejak 17 April 2025 ini dijadwalkan berakhir pada Jumat, 16 Mei 2025.

Menanti Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Arti Kode Pengumuman dan Imbauan Resmi Pemerintah bagi Peserta
Menanti Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Arti Kode Pengumuman dan Imbauan Resmi Pemerintah bagi Peserta

INILAHKORAN, Bandung – Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 segera mencapai titik akhir. Proses seleksi yang dimulai sejak 17 April 2025 ini dijadwalkan berakhir pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ribuan peserta dari berbagai penjuru Indonesia yang telah mengikuti ujian kini berada dalam masa penantian pengumuman hasil kelulusan.

Menurut jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil Seleksi PPPK Tahap 2 akan diumumkan pada rentang waktu 22 hingga 31 Mei 2025.

Pemerintah melalui BKN dan SSCASN mengimbau seluruh peserta agar terus memantau kanal resmi instansi masing-masing untuk memperoleh informasi yang valid dan terkini.

Proses seleksi kali ini dilaksanakan oleh baik instansi pusat maupun daerah secara mandiri. Selain seleksi kompetensi utama, pelamar pada beberapa formasi tertentu juga mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang telah berlangsung dari tanggal 25 April hingga 17 Mei 2025.

Tes ini bertujuan menyaring peserta dengan kompetensi teknis khusus yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Saat pengumuman hasil seleksi diumumkan, peserta akan menemukan kode-kode huruf yang menyertai nama mereka. Kode-kode ini menjadi penentu status kelulusan dan klasifikasi peserta.

Berikut ini adalah arti dari setiap kode huruf yang akan digunakan dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024:

  • P: Peserta memenuhi nilai ambang batas
  • PR1: Peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada jenis kebutuhan khusus
  • PR2: Peserta non-ASN pada jenis kebutuhan khusus
  • L: Peserta dinyatakan lulus sesuai formasi dan lokasi pilihan
  • L-2: Peserta lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi
  • L-3: Peserta lulus dengan nilai ambang batas dan peringkat terbaik setelah perpindahan formasi dari lokasi berbeda
  • TL: Peserta tidak lulus
  • TL1: Peserta dosen tidak lulus nilai ambang batas subtest
  • TMS: Peserta tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi instansi
  • TH: Peserta tidak hadir saat ujian
  • A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi yang mendapat nilai tambahan maksimal 25 persen

Kode-kode seperti L, L-2, dan L-3 menunjukkan bahwa peserta berhasil lolos seleksi dan dinyatakan lulus berdasarkan mekanisme sistem peringkat dan penyesuaian formasi.

Oleh karena itu, memahami arti kode ini sangat krusial agar peserta dapat segera melanjutkan ke tahapan administrasi pasca-pengumuman.

Pemerintah mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi hanya akan diumumkan melalui saluran yang telah ditentukan, seperti portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan situs web BKN (https://www.bkn.go.id).

Dihimbau kepada seluruh peserta agar tidak mempercayai informasi yang beredar di media sosial tidak resmi atau sumber yang tidak kredibel.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan