KemenpanRB Umumkan 9 Kategori Honorer Prioritas Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Daftarnya!

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menggodok kebijakan baru untuk memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

KemenpanRB Umumkan 9 Kategori Honorer Prioritas Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Daftarnya!
KemenpanRB Umumkan 9 Kategori Honorer Prioritas Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Daftarnya!

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tengah menggodok kebijakan baru untuk memberikan kesempatan kepada para tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.

Pemerintah telah menetapkan 9 kategori honorer yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan honorer dilakukan secara bertahap, terstruktur, dan berpihak kepada yang paling layak secara administratif maupun pengalaman kerja.

Berikut adalah sembilan kategori prioritas yang berhak mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu dikutip dari RRI.c.id:

  1. R1 Pendataan

Tenaga honorer pelamar prioritas 1 yang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021, berhasil mencapai passing grade, namun belum dinyatakan lulus.

  1. R2 Pendataan

Honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.

  1. R3

Tenaga honorer yang terdata pada pendataan BKN tahun 2022, sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan formasi.

  1. R3b

Honorer dari kategori R3 yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I, namun baru ikut di Tahap II dan juga belum mendapatkan formasi.

  1. R3T

Masih berasal dari kategori R3, mereka yang tidak ikut Tahap I, namun sudah disediakan formasi tampungan di Tahap II seleksi PPPK.

Kelima kategori ini masuk dalam kelompok “Non ASN Terdata Database BKN”, yang mendapat prioritas tinggi dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, ada pula kategori “Non ASN yang Tidak Terdata di Database BKN”, yang juga diberikan peluang mengikuti seleksi, dengan tiga subkategori berikut:

  1. R1 Nonpendataan

Tenaga honorer R1 yang tidak masuk dalam database BKN.

  1. R2 Nonpendataan

Eks THK2 yang juga tidak tercatat dalam database BKN.

  1. R4

Tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah. Keabsahan status kerja mereka harus diperkuat melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dan terakhir, pemerintah juga memberi ruang kepada tenaga pendidik lulusan program profesi guru.

  1. R5 (Lulusan PPG)

Merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang melamar formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru. Kategori ini menjadi prioritas terakhir dalam skema PPPK Paruh Waktu dan hanya berlaku untuk formasi guru.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan