Ganjil Genap Diberlakukan, Bagaimana Nasib Masyarakat Kawasan Puncak?

Tak semua kendaraan dari arah Bogor menuju Puncak yang disekat aturan ganjil genap. Ada juga yang bisa lolos dari aturan tersebut.

Ganjil Genap Diberlakukan, Bagaimana Nasib Masyarakat Kawasan Puncak?
Ganjil genap Puncak Bogor

INILAH, Puncak – Tak semua kendaraan dari arah Bogor menuju Puncak yang disekat lewat aturan ganjil genap. Ada juga yang bisa lolos dari aturan tersebut.

Salah satunya adalah warga Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua. Mereka tetap boleh menerobos operasi ganjil genap yang dilaksanakan oleh Polres dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, walaupun plat nomor kendaraan mereka tidak sesuai dengan tanggal ketika operasi berlangsung.

Pantauan INILAHKORAN, sejumlah warga Kawasan Puncam tersebut yang kendaraannya berplat non F maupun tidak sesuai dengan tanggal hari ini, bisa melewati operasi, asalkan bisa menunjukkan e-KTP.

Baca Juga: Ade Yasin Uji Coba Ganjil Genap Siang Ini, Anak Buahnya Malah Protes

“Sesuai instruksi, bagi warga Kecamatan Ciawi, Megamendung dan Cisarua bebas dari operasi ganjil genap, asalkan bisa menunjukkan e-KTPnya,” ucap anggota Satpol PP Kabupaten Bogor bernama Indri kepada wartawan, Jumat, 3 September 2021.

Selain warga Kawasan Puncak, tuturnya, mobil ambulans, kendaraan angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil atau motir tenaga kesehatan juga diperbolehkan lewat operasi ganjil genap tanpa dilihat plat nomor kendaraannya

“Alasan kendaran diatas diperbolehkan lewat operasi ganjil genap karena sedang menjalankan tugas, dalam kondisi darurat atau alasan lainnya,” tuturnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengerahkan sebanyak 300 personel gabungan untuk mengawal sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Cisarua dan Kawasan Sentul mulai Jumat (3/9).

Baca Juga: Satpol PP Bantah Minta Penginapan Gratis, Hanya Minta Diskon karena Anggaran Terbatas

"Pelaksanaannya sendiri akan dimulai setelah sholat Jumat, dengan estimasi 300 personel gabungan," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurutnya, personel gabungan tersebut terdiri dari anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta TNI-Polri.

Ratusan personel gabungan tersebut disebar ke beberapa titik pos pemeriksaan kendaraan selama penerapan uji coba ganjil genap yang berlangsung selama dua kali akhir pekan.

Sementara, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa sedikitnya ada tujuh titik yang menjadi lokasi pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap.

Baca Juga: Surat Mohon Bantuan Penginapan Viral, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Bilang Kok Tahu Sih?

Tujuh titik pemeriksaan tersebut yaitu, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Pada uji coba ganjil genap tersebut, setiap kendaraan pribadi yang plat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal itu akan diputar balik arah.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, serta angkutan logistik.

Harun menyebutkan, opsi ganjil genap dilakukan untuk meminimalisir kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021, usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.

Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan dibuatkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu. Kita lihat respon masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.

Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.


Editor : inilahkoran