Garut Berlakukan PSBM di 5 RW hingga 8 Maret 2021

Dalam upaya mencegah lebih meluasnya penyebaran Covid-19, Pemkab Garut kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 8 Maret 2021.

Garut Berlakukan PSBM di 5 RW hingga 8 Maret 2021
istimewa

INILAH, Garut-Dalam upaya mencegah lebih meluasnya penyebaran Covid-19, Pemkab Garut kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 8 Maret 2021.

Berbeda dengan PSBM sebelumnya yang diberlakukan di 17 Rukun Warga (RW) di 17 kecamatan per 9-22 Februari 2021, kali ini PSBM hanya diberlakukan di sebanyak lima RW di lima kecamatan. yakni di salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah Kelurahan Jayawaras Kecamatan Tarogong Kidul, di Kampung Babakan Laksana Desa Talagasari Kecamatan Kadungora, di Kampung Pasanggrahan Desa Pasanggarahan Kecamatan Cilawu, di Kampung Gandayayi Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk, dan di Kampung Cigadog Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja.

Sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan PSBM dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 23 Februari 2021 ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan, PSBM di kelima RW di satu kelurahan dan empat desa di lima kecamatan itu efektif berlaku per 23 Februati 2021.

Baca Juga : Kalau Menara Tidak Kelar, Komisi III DPRD Akan Evaluasi Kinerja Bappelitbangda Cirebon

Seperti PSBM sebelumnya, terdapat ketentuan setiap warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBM itu harus memenuhi protokol keluar masuk. Warga bersangkutan harus mengantongi izin tertulis ditandatangani Ketua Tim Pelaksana PSBM masing-masing kecamatan.

Dari lima kecamatan diberlakukan PSBM tingkat RW itu terdapat tiga kecamatan sebelumnya juga diberlakukan PSBM tingkat RW namun dengan lokasi RW berbeda. Yakni Kecamatan Tarogong Kidul, Cilawu, dan Kecamatan Kadungora.  

Selengkapnya ketujuh belas RW diberlakukan PSBM tingkat RW sebelumnya itu yaikni yakni RW. 09 Kp. Muara Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota; RW 04 Kp. Sindangheula Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota; RW. 04 Kp. Ciparay Kelurahan Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan; RW. 07 Kp. Cimasuk dan RW. 02 Jl. A. Yani Blk No. 334 Desa Suci Kecamatan Karangpawitan; RW. 07 Kp. Cileungsing Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler; RW. 12 Kp. Paneureusan Desa Tanjungkamuning Kecamatan Tarogong Kaler; RW. 09 Perum Bumi Malayu Asri Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler; 

Baca Juga : Vaksinasi Nakes di Bekasi Sudah Mencapai 90 Persen

dan RW. 06 Perum Jati Putra Asri Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul.

Halaman :


Editor : JakaPermana