Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi ke Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

INILAHKORAN, Bandung – Musisi Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi ke Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Permohonan rehabilitasi dari Ardhito Pramono itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo.

"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," ucap Danang Setiyo dikutip dari PMJ News, Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Mau Bersepeda Seperti di Ubud Bali? ke Pamijahan Aja Yuk !

Baca Juga: Gak Cuma Pintar Urus Galasky, Fashionable Banget! Fuji Ternyata Pintar dalam Memilih Gaya Berpakaian

Danang Setiyo menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," ucap Danang Setiyo.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu, 12 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga: Banyak Alih Fungsi Lahan, Dewan Minta Pemerintah Cabut HGU Milik PTPN dan Perhutani

Baca Juga: Haruna Soemitro Kritik Shin Tae-yong, Sekjen PSSI Pastikan Pelatih Asal Korea Selatan Itu Dipertahankan

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan Ardhito Pramono positif ganja.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***


Editor : inilahkoran