Perangkat Daerah di Kabupaten-Kota Diminta Door to Door Lakukan Pendataan Penerima STB Gratis

Pendataan terkait masyarakat miskin penerima STB gratis untuk siaran digital di Indonesia (TV Digital) terus digencarkan Kominfo.

Perangkat Daerah di Kabupaten-Kota Diminta Door to Door Lakukan Pendataan Penerima STB Gratis
Kadiskominfosantik Kalteng Agus Siswadi.


INILAHKORAN, Bandung- Pendataan terkait masyarakat miskin penerima Set Top Box (STB) gratis untuk siaran digital di Indonesia (TV Digital) terus digencarkan Kementerian Komunikasi (Kominfo).

Di Kalimantan Tengah, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) setempat kembali menegaskan STB gratis hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM)

"Untuk itu saat ini kami menyurati kabupaten dan kota agar menyiapkan data yang benar-benar valid terkait RTM ini," kata Kadiskominfosantik Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, baru-baru ini.

Menurut Agus Siswadi, data dari Kabupaten dan Kota sangatlah penting untuk memastikan kondisi di lapangan yang bisa saja ada RTM sudah menggunakan TV Digital.

Baca Juga: Atlet Indonesia Luluk Diana Juara Dunia Angkat Besi Remaja IWF 2022

"Oleh karena itu kita mengharapkan kepala daerah untuk mengerahkan perangkat daerah terkait agar 'door to door' melakukan pendataan dimaksud," terangnya.

Agus menjabarkan, hingga saat ini alokasi bantuan STB bagi RTM di Kalteng masih belum diketahui.

Alokasi STB tersebut baru akan disampaikan pusat apabila data RTM yang diminta telah mereka terima.

"Tahapannya terlebih dahulu menunggu data masuk dari kabupaten dan kota. Data harus masuk pada 16 Juni 2022 mendatang," jelasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Waktu Bagi yang Akan Ziarah ke Makam Eril

Kriteria RTM penerima, di antaranya memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi melalui teresterial, lokasi rumah berada di lokasi siaran televisi digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, serta dalam satu RTM menerima satu bantuan STB.

Kemudian masing-masing pemda juga diminta membantu mensosialisasikan agar masyarakat mampu segera membeli STB.

Selain itu, membantu kelancaran distribusi STB baik oleh penyelenggara multipleksing (swasta) ataupun oleh Kemenkominfo berupa bantuan pemerintah.

Diketahui, pemberian bantuan STB gratis kepada RTM ini, untuk menunjang migrasi siaran televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) 2022.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, sehingga mampu menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

"Sesuai arahan Mekominfo Johnny G Plate, kebutuhan paling mendesak adalah STB yang akan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota 112 wilayah terdampak dari perubahan sistem analog ke digital," terangnya.

Siaran Gratis

Sementara itu, ASO atau program pengentian penuh siaran televsi analog, telah dilakukan pemerintah untuk tiga wilayah siaran yang mencakup 8 Kabupaten, beberapa waktu lalu.

Nantinya, ASO 2022 akan dilakukan bertahap di seluruh wilayah Indonesia hingga masyarakat sepenuhnya beralih ke TV Digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widyastuti menekankan kepada masyarakat terkait keunggulan-keunggulan yang didapat ketika beralih ke TV Digital.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 14 Juni 2022: Mici dan Angga Gagal Adopsi Nayla Karena Hal Ini

Dia juga menekankan, TV Digital bisa didapatkan secara gratis alias bebas biaya langganan.

“Migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun, untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antena yang biasa saja, dengan menambahkan set top box (STB),” kata Niken dalam siaran pers Kominfo, belum lama ini.

Niken lantas menjelaskan tentang payung hukum penghentian semua siaran TV Analog untuk kemudian beralih ke TV Digital. Menurut Niken, aturannya berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Lanjut dia, regulasi itu seiring dengan perintah Presiden RI Joko Widodo tentang lima langkah percepatan transofrmasi digital, termasuk optimalisasi pita frekuansi 700 MHz.

Baca Juga: Simak Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 14 Juni 2022

"Digitalisasi sistem penyiaran televisi menggunakan pita frekuensi ini akan lebih optimal dan lebih efisien. Hal ini juga sejalan dengan program pemerataan infrastruktur digital dan peningkatan layanan internet," tegasnya.***(Tantan Sulton)

 


Editor : inilahkoran