Efek Dahsyat Siaran TV Digital, Kecepatan Internet Bakal Melonjak
Berbagai efek positif dari siaran televisi digital (TV Digital) di Indonesia diharapkan membuat masyarakat kian antusias sambut ASO 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Berbagai efek positif dari siaran televisi digital (TV Digital) di Indonesia diharapkan membuat masyarakat kian antusias ikut menyukseskan program Analog Switch Off (ASO) 2022.
Seperti diketahui, pemerintah bakal menyuntik mati siaran TV Analog untuk kemudian mengalihkannya kepada siaran TV Digital.
Keseluruhan dari proses ASO 2022 ditargetkan pemerintah akan rampung pada 2 November mendatang.
Baca Juga: Resmi! Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dilaunching, Bawaslu KBB Siap Awasi!
Buat masyarakat yang masih ragu untuk mulai mempersiapkan peralihan dari TV Analog ke TV Digital, ada baiknya memahami terlebih dahulu efek-efek positif yang sangat menguntungkan.
TV Digital, selain penayangannya lebih jernih dari sisi suara dan gambar, juga menawarkan banyak keuntungan lain.
Salah satu keuntungan itu, adalah koneksi internet yang bisa berkali-kali lipat lebih cepat ketika masyarakat sudah sepenuhnya menggunakan TV Digital.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatikan Bidang Hukum, Henri Subiakto dalam webdinar sosialisasi siaran digital Provinsi Aceh, belum lama ini.
Baca Juga: TPAS Sarimukti Overload, DLH KBB Bakal Perluas Lahan Hingga 18 Hektare
"Digitalisasi ini bukan hanya persoalan televisi, namun, persoalan besar bangsa karena kita sedang transformasi di seluruh aspek," ungkapnya.
Menurut Henri Subiakhto, migrasi siaran televisi analog ke digital akan memunculkan sebuah penataan spektrum frekuensi radio.
Dari sanalah, dampak positif akan didapat bidang telekomunikasi lainnya, salah satunya penggunaan internet.
Menurutnya, siaran televisi analog selama ini menggunakan frekuensi 700MHz, yang sering disebut frekuensi emas di bidang telekomunikasi karena cakupannya yang luas.
Satu kanal televisi analog memakan pita frekuensi dengan lebar 8MHz di frekuensi 700Mhz tersebut. Berdasarkan data Kominfo, terdapat setidaknya 701 lembaga penyiaran di Indonesia.
Baca Juga: Lirik Laguââ Cooped Up – Post Malone feat. Rody Ricch
Sementara itu, pada siaran televisi teresterial digital, lebar pita 8Mz bisa digunakan sembilan hingga 12 kanal televisi.
Ketika siaran televisi teresterial sudah seluruhnya pindah ke digital, maka akan ada penghematan di spektrum frekuensi radio 700MHz.
Artinya, tidak lagi seluruhnya digunakan untuk siaran televisi analog seperti sekarang.
Alokasi spektrum frekuensi radio 700MHz untuk telekomunikasi, terutama jaringan broadband, merupakan hal yang penting apalagi ketika masa pandemi, hampir semua kegiatan memanfaatkan internet.
"Itu semua memakai spektrum frekuensi, semakin lama kebutuhan broadband semakin tinggi," kata Henri.
Jika tidak ada digitalisasi penyiaran, maka suatu saat akan ada defisit broadband.
"Suatu hari nanti, ponsel kita bukan lambat lagi, tapi, di tempat tertentu bisa berhenti (jaringan internet) karena penggunanya terlalu banyak," kata Henri, menjelaskan dampak jika tidak pindah ke siaran televisi digital.
Baca Juga: Ini Daftar Menteri yang Diganti Jokowi Mulai Hari Ini, Lengkap dengan Penggantinya
Ketika siaran televisi digital, maka akan ada frekuensi yang tidak terpakai, yang bisa digunakan untuk internet broadband dan akan bermanfaat untuk pendidikan, ekonomi digital sampai kesehatan.
Percepatan
Sementara itu, demi merampungkan program Analog Switch Off (ASO) 2022 menuju siaran televisi digital di Indonesia, pemerintah terus menggeber sosialisasi kepada masyarakat.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widyastuti menekankan kepada masyarakat terkait keunggulan-keunggulan yang didapat ketika beralih ke TV Digital.
Dia juga menekankan, TV Digital bisa didapatkan secara gratis alias bebas biaya langganan.
Baca Juga: Ini Daftar Menteri yang Diganti Jokowi Mulai Hari Ini, Lengkap dengan Penggantinya
“Migrasi ke TV Digital itu gratis, tidak dipungut biaya apapun, untuk meringankan masyarakat tidak usah berlangganan TV kabel, cukup pakai antena yang biasa saja, dengan menambahkan set top box (STB),” kata Niken dalam siaran pers Kominfo, belum lama ini.
Niken lantas menjelaskan tentang payung hukum penghentian semua siaran TV Analog untuk kemudian beralih ke TV Digital. Menurut Niken, aturannya berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Lanjut dia, regulasi itu seiring dengan perintah Presiden RI Joko Widodo tentang lima langkah percepatan transofrmasi digital, termasuk optimalisasi pita frekuansi 700 MHz.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Soal Imbauan Berkendara Jangan Pakai Sandal Jepit
"Digitalisasi sistem penyiaran televisi menggunakan pita frekuensi ini akan lebih optimal dan lebih efisien. Hal ini juga sejalan dengan program pemerataan infrastruktur digital dan peningkatan layanan internet," tegasnya.***(Tantan Sulton)
Editor : inilahkoran


