Amber Heard Ajukan Banding Putusan Gugatan Pencemaran Nama Baik dengan Johnny Depp

Amber Heard secara resmi menyatakan rencananya untuk mengajukan banding atas putusan gugatan pencemaran nama baik Johnny Depp terhadapnya

Amber Heard Ajukan Banding Putusan Gugatan Pencemaran Nama Baik dengan Johnny Depp
Amber Heard Ajukan Banding Putusan Gugatan Pencemaran Nama Baik dengan Johnny Depp

INILAHKORAN, Bandung- Amber Heard secara resmi menyatakan rencananya untuk mengajukan banding atas putusan gugatan pencemaran nama baik senilai $ 50 juta mantan suaminya Johnny Depp terhadapnya pada 24 Juni.

Sekarang, hanya dua minggu kemudian, Amber Heard mungkin mendapatkan persidangan ulang yang dia kejar.

Dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada 8 Juli di pengadilan wilayah Fairfax County, Va., pengacara aktris Aquaman ini mengklaim salah satu juri yang mengambil bagian dalam kasus itu tidak seharusnya ada di sana, dikutip dari Deadline.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 9 Juli 2022 : Reyna Akhirnya Tahu Siapa Andin Sebenarnya, Sal Jadi Penyelamat?

Menurut Pengacaranya, Heard memiliki hak untuk mengandalkan perlindungan dasar, seperti yang ditentukan oleh Kode Virginia, bahwa hakimdalam persidangan ini adalah individu yang benar-benar dipanggil untuk tugas saksi.

Menurutnya dalam kasus ini, ternyata hakim Nomor 15 itu sebenarnya bukan orang yang sama dengan yang tercantum di panel hakim.

Oleh karena itu, proses hukum Heard harus dikompromikan. Dalam keadaan ini, pembatalan sidang harus diumumkan, dan pengadilan baru diperintahkan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Minimnya PJU di Jalan Cibatu Arah Kersamanah

Menurut dokumen itu, seorang warga Virginia menerima panggilan tugas saksi pada bulan April tahun ini untuk persidangan yang dimulai pada 11 April.

Satu individu berusia 52 tahun, sementara yang lain berusia 77 tahun. Yang terakhir adalah orang yang benar-benar dipanggil, dan entah bagaimana, yang lebih muda mampu melewati persidangan tanpa kesalahan terdeteksi.

Isi dokumen menjelaskan bahwa pria berusia 52 tahun (dihapus) yang duduk di juri selama enam minggu tidak pernah dipanggil untuk tugas saksi  pada 11 April dan tidak 'muncul dalam daftar,' seperti yang dipersyaratkan.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran