Gelar Pesta Miras saat Ramadan, Belasan Anggota Geng Motor di KBB Diamankan Polisi

Aksi tak terpuji belasan anggota geng motor di bulan suci Ramadan kembali meresahkan warga di Jalan Haji Gofur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Gelar Pesta Miras saat Ramadan, Belasan Anggota Geng Motor di KBB Diamankan Polisi
Aksi tak terpuji belasan anggota geng motor di bulan suci Ramadan kembali meresahkan warga di Jalan Haji Gofur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Aksi tak terpuji belasan anggota geng motor di bulan suci Ramadan kembali meresahkan warga di Jalan Haji Gofur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasalnya, sebanyak 12 anggota geng motor itu nekat menggelar aksi pesta minuman keras (miras) di depan minimarket di kawasan tersebut pada Minggu 31 Maret 2024 pada pukul 23.30 WIB.

"Karena bisa memicu aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas, sehingga mereka langsung langsung kami amankan," kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, Senin 1 April 2024.

Duddy menjelaskan, saat diinterogasi mereka memang tengah meminum minuman keras. Sehingga, 12 anggota geng motor itu langsung diamankan karena meresahkan masyarakat.

"Setelah terbukti dan mengakui melakukan pesta miras, mereka langsung digelandang ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dites urine di Satnarkoba Polres Cimahi," jelasnya.

Setelah itu, kata Duddy, mereka langsung mendapatkan pembinaan dari petugas. Sekaligus, memanggil masing-masing orang tuanya sebagai efek jera agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti miras dan 4 unit sepeda motor yang digunakan saat nongkrong sambil mabuk-mabukan," sebutnya.

Guna mengantisipasi kejadian yang sama, pihaknya bakal menindak penjualan miras di Kota Cimahi dan KBB lantaran di wilayah ini ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras, sehingga peredaran miras itu harus diberantas.

"Setiap malam kami akan melakukan patroli, apabila menemukan penjualan miras ilegal kami akan langsung menindak dan melakukan penyitaan," ujarnya.

"Razia miras tersebut dilakukan berdasarkan surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana