Geo Dipa Energi Bahas Komitmen Lahan Kompensasi IPPKH
Geo Dipa Energi (Persero) menggelar pertemuan untuk membahas pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung-Geo Dipa Energi (Persero) menggelar pertemuan untuk membahas pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Sunshine Hotel and Resort ini, dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan beberapa instansi terkait.
Plt. Project General Manager Hafi Hendri mengatakan, kegiatan ini untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh GeoDipa.
Baca Juga: Maksimal Mencari Putra Ridwan Kamil Emmeril, dari Drone Hingga Penyelam Diterjunkan
“Kami selalu mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Melalui diskusi ini diharapkan kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya,” tutur Hafi Hendri dalam siaran persnya, Sabtu 28 Mei 2022.
Sementara itu Perwakilan Biro Pemotda Herdi mengungkapkan, sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan.
“Salah satu permasalahan yang disampaikan yaitu, apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria kepentingan umum, karena ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat Budi memberikan pandangan, bahwa proses yang dibahas diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa. Dengan penggunaan kawasan yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, maka diperlukan lahan kompensasi dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan, bahwa atas penggunaan kawasan hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut,” jelas Budi.
Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Irtita mengatakan, ada beberapa hal yang mengunci terkait penetapan lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. “Maka selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria kepentingan umum,” ujarnya. Dengan demikian, GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholder dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan demi mendapatkan hasil yang optimal. Sehingga, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.***
Editor : inilahkoran


