Satpol PP Cimahi Amankan Gerobak hingga Kompor PKL di Zona Terlarang

Satpol PP Cimahi mulai mengamankan gerobak, kompor, tabung gas hingga perlengkapan PKL yang berjualan di zona terlarang.

Satpol PP Cimahi Amankan Gerobak hingga Kompor PKL di Zona Terlarang
mankan gerobak, tabung gas, kompor, barang dibawa ke kantor Satpol PP tiap kali melanggar.

INILAHKORAN.ID-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang di Kota Cimahi kini dilakukan dengan langkah lebih tegas. Satpol PP Kota Cimahi mulai mengamankan berbagai peralatan dagang milik PKL yang melanggar aturan untuk dibawa ke kantor sebagai barang bukti.

Peralatan yang diamankan antara lain gerobak, tabung gas, kompor, timbangan, terpal, hingga perlengkapan dagang lainnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar penertiban tidak lagi dianggap sebagai rutinitas yang dapat diabaikan oleh para pedagang.

"Kebijakan ini sengaja diterapkan agar pelanggar benar-benar merasakan dampak dan tidak lagi memandang penertiban sebagai rutinitas biasa yang dapat diabaikan," kata Syamsul, Kamis (13/8/2026).

Tidak Semua PKL Ditertibkan

Syamsul menegaskan, penertiban tidak dilakukan terhadap seluruh pedagang kaki lima. Petugas hanya menyasar PKL yang menetap dan berjualan di lokasi yang memang dilarang.

Pedagang yang berjualan di lokasi yang diperbolehkan maupun pedagang yang berjualan secara keliling tidak menjadi sasaran penindakan.

"Hanya mereka yang memilih menetap di kawasan yang jelas-jelas dilarang yang menjadi sasaran," ujarnya.

Menurut Syamsul, penyitaan sementara peralatan dagang tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera secara bertahap.

Ia menilai, jika penertiban dilakukan secara rutin dan peralatan dagang terus diamankan, pedagang akan mempertimbangkan kembali untuk berjualan di kawasan terlarang.

"Kalau terus-menerus dilakukan, mereka akan bosan," jelasnya.

Pelanggaran Berulang Bisa Kehilangan Barang Bukti

Setiap pedagang yang ingin mengambil kembali peralatan dagangnya diwajibkan membawa dokumen berita acara. Mereka juga akan kembali mendapatkan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.

Untuk pelanggaran berulang, konsekuensinya akan semakin berat.

Pada pelanggaran ketiga, pedagang diminta menandatangani surat pernyataan bahwa barang bukti yang diamankan tidak akan dikembalikan lagi.

Meski demikian, Syamsul mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba. Penerapan pengamanan barang dagangan baru berjalan sekitar satu pekan dan akan dievaluasi untuk melihat efektivitasnya sebelum diterapkan secara permanen.

PKL Diminta Cari Lokasi Berjualan yang Legal

Di tengah penertiban, Satpol PP Kota Cimahi juga mendorong solusi yang lebih berkelanjutan bagi para pedagang.

Salah satunya dengan mengarahkan PKL untuk bekerja sama atau menyewa lahan milik warga di sekitar lokasi mereka biasa berjualan.

"Solusinya silakan kerja sama dengan yang punya tempat. Pasti ada di sekitar mereka berjualan. Banyak yang sudah melakukan itu, cuma mereka enggan bayar sewa," tutur Syamsul.

Menurutnya, sudah cukup banyak pedagang yang memilih menggunakan lahan yang diperbolehkan. Namun, sebagian pedagang lainnya masih bertahan di lokasi terlarang karena keberatan dengan biaya sewa.

Pemkot Cimahi Siapkan Sanksi Denda hingga Rp1 Juta

Selain penindakan di lapangan, Pemkot Cimahi juga tengah menyiapkan penguatan regulasi.

Pemkot Cimahi sedang merevisi Perda Ketertiban Umum Nomor 9 Tahun 2021. Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana memasukkan sanksi berupa denda administratif.

Besaran denda yang disiapkan berkisar Rp100 ribu hingga maksimal Rp1 juta untuk setiap pelanggaran.

"Jika disahkan, penindakan ke depan akan memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan bertingkat," kata Syamsul.

Penertiban PKL Harus Diimbangi Lokasi Alternatif

Syamsul mengatakan pendekatan yang dilakukan Satpol PP berupaya menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan aturan dan keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah tidak menyamaratakan seluruh PKL sebagai pelanggar. Pedagang yang mematuhi aturan tetap diperbolehkan menjalankan aktivitasnya, sedangkan penindakan diarahkan kepada mereka yang sengaja berjualan di lokasi terlarang.

Namun, ia mengakui tantangan terbesar dalam penataan PKL adalah ketersediaan lokasi alternatif yang layak dan terjangkau.

Tanpa adanya ruang usaha yang memadai, penertiban berisiko memberikan tekanan terhadap mata pencaharian warga tanpa menyelesaikan persoalan PKL secara menyeluruh.

Karena itu, penataan PKL di Kota Cimahi diharapkan tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga diikuti penyediaan solusi tempat usaha yang sesuai aturan.***


Editor : JakaPermana