6.000-7.000 PKL Diperkirakan Berjualan di Cimahi, Pendataan Belum Lengkap
Jumlah PKL di Cimahi diperkirakan 6.000-7.000 orang. Pemkot Cimahi mulai memperketat penertiban di sejumlah kawasan strategis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Keberadaan ribuan Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai kawasan strategis Kota Cimahi menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasarkan pemantauan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, jumlah PKL diperkirakan mencapai 6.000 hingga 7.000 orang.
Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan data resmi. Pemerintah hingga kini masih belum memiliki pendataan lengkap dan terpadu yang mencakup identitas pedagang, asal daerah, jenis usaha, serta lokasi berjualan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif, mengatakan pertumbuhan PKL terlihat semakin cepat terutama di kawasan yang minim pengawasan.
Sejumlah Kawasan Jadi Prioritas Penertiban
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas pengawasan dan penertiban antara lain kawasan Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, sekitar RSUD Cibabat, RS Mitra Kasih, RS Kasih Bunda, Borma Kerkof, Jalan Kerkof, Jalan Melong Raya hingga kawasan Alun-alun Cimahi.
Khusus di sekitar Alun-alun dan Jalan Kolonel Masturi, pemerintah masih menemukan pedagang yang berjualan di badan jalan meski telah disediakan tempat penampungan di kawasan Karmita.
“Masih ada yang berjualan di Jalan Kolonel Masturi, padahal sudah ditempatkan di wilayah Karmita,” kata Syamsul dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, keberadaan lapak di badan jalan berpotensi mengganggu arus kendaraan maupun pejalan kaki. Selain mempersempit ruang publik, kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko keselamatan masyarakat.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Syamsul menjelaskan, penertiban PKL tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Cimahi. Keterbatasan personel serta sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala pemerintah.
“Kita lakukan langkah demi langkah. Masyarakat dimohon bersabar karena dengan keterbatasan yang ada, kami tidak bisa melakukan penertiban ke semua lokasi sekaligus,” jelasnya.
Meski dilakukan bertahap, ia memastikan pemerintah akan terus menegakkan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Selama masih ada aturan yang harus ditegakkan, selama masih ada kesehatan dan semangat, kita akan tertibkan terus,” tegasnya.
Banyak PKL Berasal dari Luar Cimahi
Dari hasil pemantauan, khususnya di sekitar RSUD Cibabat, ditemukan sejumlah pedagang yang berasal dari luar Kota Cimahi.
Beberapa pedagang bahkan masih menggunakan KTP dari daerah asal, termasuk Kabupaten Garut. Meski demikian, Syamsul menegaskan asal daerah bukan menjadi dasar dalam penertiban.
“Tidak boleh diskriminatif. Mau orang Cimahi atau bukan orang Cimahi, kalau melanggar aturan penempatan dan tata tertib ruang publik, tetap harus ditertibkan,” ucapnya.
Ia menyebut jumlah PKL dari luar daerah memang terlihat cukup signifikan di sejumlah titik. Namun, pemerintah belum memiliki data yang cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka merupakan mayoritas.
“Di beberapa titik memang terlihat jumlah yang berasal dari luar cukup signifikan, namun belum cukup data untuk menyatakan mereka membentuk mayoritas,” ujarnya.
Penanganan PKL Mulai Masuk Tahap Penindakan
Pemerintah Kota Cimahi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian (Disdagkoperin) dalam menangani persoalan PKL.
Syamsul mengatakan pendekatan pemerintah kini mulai bergeser. Jika sebelumnya penanganan lebih banyak berupa sosialisasi, imbauan dan peringatan, saat ini pemerintah mulai mengedepankan tindakan penegakan sesuai aturan.
“Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi. Bukan lagi saatnya peringatan. Sekarang waktunya bertindak. Sosialisasi sudah cukup lama kami lakukan, saatnya harus diikuti dengan tindakan nyata,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

