Grup Facebook Gay Beranggotakan 16 Ribu Akun Dibongkar, Tiga Orang Diamankan

Polda Lampung berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan dari sebuah grup Facebook yang diduga menyebarkan konten pornografi dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Grup Facebook Gay Beranggotakan 16 Ribu Akun Dibongkar, Tiga Orang Diamankan

INILAHKORAN - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan dari sebuah Grup Facebook yang diduga menyebarkan konten pornografi dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang berhasil diamankan, terdiri dari satu admin dan dua anggota aktif Grup yang meresahkan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan Grup Facebook bertema gay, seperti gay Lampung dan gay Bandar Lampung.

“Kami menerima laporan dari warga dan menindaklanjutinya dengan patroli siber. Hasilnya, kami menemukan sejumlah akun yang menyebarkan konten bermuatan pornografi,” ujarnya.

Admin dan Dua Penyebar Konten Ditangkap
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran berbeda. Satu orang bertindak sebagai administrator Grup, sedangkan dua lainnya aktif dalam menyebarkan konten bermuatan seksual yang dianggap melanggar aturan.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa akun media sosial dan perangkat seluler yang digunakan untuk mengelola serta membagikan materi dalam Grup tersebut.

Anggota Grup Mencapai 16.000 Akun
Lebih mencengangkan, menurut Kombes Dery, Grup tersebut memiliki sekitar 16.000 akun anggota. Namun, penyidik masih menelusuri lebih lanjut identitas para pengguna di dalam Grup itu.

“Kami belum bisa memastikan siapa saja yang tergabung, karena proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.

Dijerat UU ITE dan Pornografi
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE serta Undang-Undang tentang Pornografi. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasus tersebut tengah dalam tahap pengembangan.

“Kami akan terus mendalami jaringan dan aktivitas mereka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam distribusi konten,” tutup Kombes Dery.


Editor : Firda Rachmawati