Gugatan Buruh Dikabulkan, PT Masterindo Jaya Abadi Wajib Bayar Hingga Rp60 Miliar
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung, kabulkan gugatan ribuan buruh PT Masterindo Jaya Abadi yang di PHK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kabulkan gugatan ribuan buruh PT Masterindo Jaya Abadi terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada putusannya, PT Masterindo Jaya Abadi diwajibkan membayar uang pesangon sekitar Rp60 miliar pada 1.142 karyawan. Sidangnya sendiri digelar secara tertutup untuk media.
Usai persidangan, Kuasa Hukum dari PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani H L Radja mengatakan hakim dalam putusannya, tidak mendasari adanya fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Seperti salah satunya, pihak perusahaan yang tak pernah melakukan PHK terhadap karyawan.
"Kita sangat kecewa tentunya bagaimana mungkin hakim dapat memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan tapi kita juga harus menghormati putusan pengadilan," kata dia kepada wartawan pada Rabu 5 Oktober 2022.
Atas putusan itupun, pihak perusahaan akan menempuh kasasi. Pada tingkat kasasi nanti, Mahkamah Agung, diharapkan dapat memutus secara lebih adil perkara yang melibatkan perusahaan dengan para karyawan.
"Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan dan kepastian ini sesuai dengan sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI," ucap dia.
"Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan itu adalah langkah yang akan kami lakukan untuk membuktikan siapa yang memang seharusnya memenangi perkara ini," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan dari PT. Masterindo Jaya Abadi menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (29/9) terkait PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan dan gugatan yang dilayangkan ke pengadilan.
Total, terdapat 1.142 karyawan yang terkena PHK perusahaan. Para karyawan itu kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan karena tidak memperoleh uang pesangon dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

