Ratusan Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi, Terancam PHK Massal

Ratusan buruh PT Masterindo Jaya Abadi terancam PHK massal lantaran belum keluarnya izin operasional perusahaan yang bergerak dalam bidang garmen tersebut

Ratusan Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi, Terancam PHK Massal
Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi, Pranjani HL. Radja

INILAHKORAN, Bandung - Ratusan orang yang bekerja di PT Masterindo Jaya Abadi terancam mengalami PHK massal. Hal itu dikarenakan izin operasional perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu belum diperpanjang usai adanya polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon pada 937 mantan karyawan.

Pihak PT Masterindo Jaya Abadi meminta kepada pemerintah agar segera memberi perpanjangan izin operasional perusahaan.

Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi, Pranjani HL. Radja, meminta pemerintah agar bijak dalam menyikapi kondisi yang terjadi. Kini, lanjut dia, kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja akibat izin operasional perusahaan belum diperpanjang oleh pemerintah.

Menurut Radja, pihak buyer atau pembeli semakin berkurang dan tingkat permintaan pun menurun. Akibat hal itu, ada sejumlah karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan dan tak diperpanjang kontraknya. Apabila kondisi itu terus berlanjut, maka dikhawatirkan kondisi semakin buruk.

"Untuk saat ini sudah ada yang dirumahkan dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya serta persoalan air yang sangat mengganggu bagi pekerja muslim saat akan melakukan ibadah dan terganggunya penerapan protokol kesehatan," kata dia ketika ditemui di Kantor PT Masterindo Jaya Abadi, Kota Bandung, pada Rabu (13/6/2023).

Apalagi, kata Radja, selama ini PT Masterindo Jaya Abadi yang berdiri sejak tahun 1988 sudah memberi sumbangsih pada pemerintah terutama dalam mencipta lapangan kerja dan membayar pajak.

"Maka dari itu, perusahaan meminta dengan sangat kepada pemerintah untuk dapat membuka proses perpanjangan perizinan yang selama ini ditahan saat perusahaan mulai membayar THR tahun 2021 yang tertunda," ucap dia.

Pihak perusahaan dan beberapa mantan karyawan yang diwakili serikat pekerja bertemu dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar pada Senin (12/6/2023), kemarin.

Adapun dari pertemuan itu, tak ditemukan adanya kesepakatan di antara pihak perusahaan dan serikat pekerja. Meski tak menemukan titik kesepakatan, kata Radja, pihak perusahaan tetap berkomitmen untuk membayar uang THR ratusan mantan karyawannya. Menurut dia, pembayaran akan dilakukan dalam dua tahapan selama tentang bulan Juni 2023 hingga Juli 2023.

Radja menegaskan pembayaran uang THR akan dikirim langsung ke rekening mantan karyawan, bukan melalui serikat pekerja. Namun, apabila ada mantan karyawan yang berhalangan, maka dapat datang langsung ke PT. Masterindo Jaya Abadi.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti