Gunakan Plat Nomor Nyeleneh, Pengendara Sepeda Motor Terjaring Razia Operasi Patuh Lodaya 2025

Jajaran Satlantas Polres Cimahi melakukan razia terhadap para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Gunakan Plat Nomor Nyeleneh, Pengendara Sepeda Motor Terjaring Razia Operasi Patuh Lodaya 2025
Jajaran Satlantas Polres Cimahi melakukan razia terhadap para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Satlantas polres cimahi melakukan razia terhadap para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Salah satu titik operasi tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi yang menyasar penggunaan knalpot brong atau bising. Setidaknya sekitar 100 sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai standar digiring ke dalam Mako polres cimahi

Namun, dari banyaknya kendaraan yang terjaring razia, ada satu kendaraan yang cukup menarik perhatian. Bukan soal knalpot brongnya, melainkan karena plat nomor polisi yang sangat nyeleneh dan vulgar

Diketahui, sepeda motor jenis Honda ADV 160 terjaring razia lantaran menggunakan plat nomor polisi D 1 EWE pada bagian belakang sepeda motornya. 

Polisi langsung memberikan sanksi tilang kepada pemilik motor tersebut lantaran melanggar tidak sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Kami temukan sepeda motor yang memakai plat nomor nyeleneh dan tidak senonoh. Kami duga itu palsu karena aturan tidak boleh seperti itu," kata KBO Satlantas polres cimahi, Iptu Bayu Subakti.

Secara keseluruhan, sebut Bayu, polisi mendapati 100 unit lebih kendaraan roda dua yang melanggar karena menggunakan knalpot brong dalam razia tersebut.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong itu dilarang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami ada delapan prioritas salah satunya adalah knalpot bising atau tidak sesuai sengan speknya. Data ada 100 kendaraan yang kami amankan," tuturnya.

Bayu menyebut, pengendara yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan SistemElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tak cuma itu, pemilik juga harus mengganti langsung knalpot bisingnya dengan knalpot sesuai standar.

"Sanksinya berupa tilang, teguran tertulis dan ETLE. Untuk teknisnya pun masyarakat bisa menggantinya di sini (knalpot brong)," sebutnya.

Lebih lanjut Bayu menerangkan, razia ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang kerap mengeluhkan penggunaan knalpot brong lantaran suaranya yang mengganggu. 

"Kami menindaklanjuti adanya banyak laporan dari masyarata sangat terganggu dengan adanya kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai dengan standar. Jadi membuat polusi yang sangat menganggu masyarakat," tandasnya. ***


Editor : JakaPermana