Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Lantaran dianggap sudah masuk ke pokok perkara eksepsi yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak majelis hakim PN Bale Bandung

Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan
Majelis hakim menolak eksepsi Doni Salmanan.

INILAHKORAN, Soreang - Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Doni Salmanan afiliator aplikasi investasi binary option Quotex, ditolak Majelis Hakim.

Putsan sela terhadap Doni Salmanan dibacakan oleh majelis di PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.

Majelis Hakim menilai, keberatan yang diajukan terdakwa Doni Salmanan telah masuk dalam pokok materi sidang.

Baca Juga : Ajay Priatna Ditangkap KPK Sekeluar Lapas Sukamiskin? Kalapas: Kami Tak Tahu!

"Menolak seluruh eksepsi penasihat terdakwa. Menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan cara penuntutan umum dan mengajukan berbagai barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat membacakan putusan sela.

Majelis Hakim berpandangan, soal keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat serta tidak mengurai peran terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPUl) tidak mesti mengurai peran terdakwa. Karena terdakwa berperan sebagai  afiliator mengajak dan mempromosikan agar masyarakat tertarik pada aplikasi tersebut.

"Walaupun tidak diurai peran terdakwa satu orang atau lebih. Tidak menjadi dakwaan tidak jelas atau cermat itu tidak mendasar. Jadi keberatan harus ditolak," ujarnya.

Baca Juga : Hari Kemerdekaan RI, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Soal terdakwa yang mempertanyakan sampai sejauh mana tanggungjawab afiliator. Serta 142 orang korbannya yang sebenarnya telah menikmati keuntungan dari investasi tersebut. Majelis Hakim menilai hal itu sudah masuk kedalam pokok perkara. Sehingga, eksepsi harus diuji di persidangan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti