Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan

Lantaran dianggap sudah masuk ke pokok perkara eksepsi yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak majelis hakim PN Bale Bandung

Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Doni Salmanan
Majelis hakim menolak eksepsi Doni Salmanan.

INILAHKORAN, Soreang - Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Doni Salmanan afiliator aplikasi investasi binary option Quotex, ditolak Majelis Hakim.

Putsan sela terhadap Doni Salmanan dibacakan oleh majelis di PN Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.

Majelis Hakim menilai, keberatan yang diajukan terdakwa Doni Salmanan telah masuk dalam pokok materi sidang.

"Menolak seluruh eksepsi penasihat terdakwa. Menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan cara penuntutan umum dan mengajukan berbagai barang bukti," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi saat membacakan putusan sela.

Majelis Hakim berpandangan, soal keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat serta tidak mengurai peran terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPUl) tidak mesti mengurai peran terdakwa. Karena terdakwa berperan sebagai  afiliator mengajak dan mempromosikan agar masyarakat tertarik pada aplikasi tersebut.

"Walaupun tidak diurai peran terdakwa satu orang atau lebih. Tidak menjadi dakwaan tidak jelas atau cermat itu tidak mendasar. Jadi keberatan harus ditolak," ujarnya.

Soal terdakwa yang mempertanyakan sampai sejauh mana tanggungjawab afiliator. Serta 142 orang korbannya yang sebenarnya telah menikmati keuntungan dari investasi tersebut. Majelis Hakim menilai hal itu sudah masuk kedalam pokok perkara. Sehingga, eksepsi harus diuji di persidangan.

"Semua sudah memasuki pokok perkara, di luar batasan eksepsi, materi eksepsi harus diuji terlebih dahulu," katanya.

Majelis Hakim meminta JPU untuk melakukan pembuktian pembuktian dengan menghadirkan para saksi. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus menerima putusan sela majelis hakim dengan alasan keberatan sudah memasuki pokok perkara. Namun begitu pihaknya meminta setiap korban yang mengklaim merasa dirugikan untuk dihadirkan di persidangan agar dapat mengurai permasalahan.

"Setiap korban yang menyebut merasa dirugikan untuk dihadirkan ke persidangan biar diurai apalagi terkait pihak yang merasa korban tapi tidak melalui verifikasi dan mohon menerangkan menjelaskan sebenarnya terjadi pada dirinya masing-masing," katanya.

Ia meminta agar tidak terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dan mengklaim menjadi seorang korban. Ikbar pun mengancam terdapat sanksi bagi mereka yang memberikan keterangan dan memanfaatkan situasi.

"Dari mana asalnya itu yang merasa korban, tolong dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi jangan sampai memanfaatkan kondisi yang terjadi awas ada sanksinya," katanya. Ia pun meminta agar terdakwa dapat dihadirkan.

"Kami mohon terdakwa dihadirkan, sidang offline untuk memudahkan persidangan," ujarnya.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi juga akan mempetimbangian  permohonan agar terdakwa dihadirkan di persidangan. Pihaknya akan terlebih dahulu melihat apakah pada saat pemeriksaan saksi terjadi kebingungan saat sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri menyatakan siap menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya dalam sidang Doni Salmanan.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti