Hakim Vonis Bahar bin Smith 3 Bulan

Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama tiga bulan kepada Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Dia dinyatakan bersalah menganiaya sopir taksi online, sebagaimana dakwaan leih subsider pasal 351 KUHPidana.

Hakim Vonis Bahar bin Smith 3 Bulan

INILAH, Bandung - Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama tiga bulan kepada Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Dia dinyatakan bersalah menganiaya sopir taksi online, sebagaimana dakwaan leih subsider pasal 351 KUHPidana.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (22/6/2021), putusan majelis Surachmat lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Kejati Jabar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," katamya dalam amar putusannya. 

Baca Juga : Pergi ke Yogyakarta, Wali Kota Bandung Pastikan Camat Rancasari Diberikan Sanksi

Masih dalam amar putusannya, Bahar yang hadir secara online di Lapas Gunung Sindur dan masih menjalani masa tahanan diperintahkan agar tetap ditahan.

Seperti diketahui, habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu. 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

Baca Juga : Oded Pastikan Camat Rancasari Diberikan Sanksi 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan. (ahmad sayuti)


Editor : Zulfirman