Hampir Dua Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Konter Ponsel Bekasi Ditangkap
Polisi menangkap pria yang diduga menganiaya korban di konter ponsel Babelan, Bekasi. Terduga pelaku sempat melarikan diri ke Pandeglang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, mengamankan seorang pria berinisial SH (35) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial P (36) di sebuah konter ponsel di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
SH ditangkap di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, setelah hampir dua bulan menghindari kejaran petugas. Selama pelariannya, terduga pelaku diketahui sempat berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan tanpa menggunakan kekerasan fisik dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
“Kami turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” kata Aliyani di Cikarang, Minggu.
Aliyani mengatakan, setelah diamankan, SH dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Penganiayaan Diduga Dipicu Permasalahan Pribadi
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa penangkapan SH merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah gerai penjualan telepon genggam di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P (36) akibat adanya permasalahan pribadi,” ujar Wito.
Berdasarkan keterangan kepolisian, SH diduga mendatangi konter tempat korban berada dengan membawa sepotong kayu. Ia kemudian meminta korban keluar dari toko.
Saat korban keluar, SH diduga memukul bagian kepala korban menggunakan kayu tersebut hingga menyebabkan luka. Setelah kejadian, SH meninggalkan lokasi, sedangkan korban mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Babelan sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama dengan didampingi sejumlah warga.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Dalam proses pencarian, SH diketahui sempat berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten. Setelah melakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankannya di kediamannya di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dengan bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video dugaan penganiayaan, serta surat hasil visum.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap SH masih berlanjut.***
Editor : JakaPermana
