Hapus Denda Semua Jenis Pajak Daerah, Pemkot Cimahi Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerapkan kebijakan penghapusan denda untuk semua jenis pajak daerah guna meringankan beban masyarakat. Kebijakan pemutihan denda pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2025.

Hapus Denda Semua Jenis Pajak Daerah, Pemkot Cimahi Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program

INILAHKORAN, cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) cimahi menerapkan kebijakan penghapusan denda untuk semua jenis pajak daerah guna meringankan beban masyarakat. Kebijakan pemutihan denda pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2025.
 
Jenis pajak yang dendanya dihapuskan meliputi pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, pajak Air Tanah, pajak Reklame, serta pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup Makanan dan Minuman, Jasa Parkir, Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, dan Tenaga Listrik.
 
"Program penghapusan sanksi administratif atau denda untuk semua pajak daerah ini berlaku mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2025," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota cimahi, Novi Dirgantini, Kamis 23 Oktober 2025.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan hanya membayar pokok pajaknya saja, lantaran tunggakan denda bakal dihapuskan secara otomatis. 

"Kesempatan tersebut agar tidak disia-siakan dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, sedangkan tunggakan denda secara otomatis dihapuskan," imbuhnya.
 
"penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat Kota cimahi, sehingga mereka dapat membayarkan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan," sambungnya.
 
Realisasi Penerimaan PBB Lampaui Target
 
Sementara itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota cimahi mencatat realisasi penerimaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini mencapai Rp60.300.241.567. 

Capaian ini melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yaitu sekitar Rp58 miliar.
 
"Alhamdulillah untuk target sudah melebihi atau surplus. Kita targetnya itu sekitar Rp 58 miliar, realisasinya Rp 60 miliar," ucapnya.
 
Menurutnya, capaian target PBB tahun ini didukung oleh berbagai langkah yang telah dilakukan, seperti penerapan diskon pembayaran PBB-P2 hingga 100 persen yang berlaku pada bulan Januari-Mei 2025 dengan ketentuan ketetapan Rp50.000.

"Selain itu, ada diskon khusus untuk pensiunan atau veteran yang telah melakukan pemutakhiran data pada tahun 2024," ucapnya. *** (agus satia negara)
 


Editor : Ahmad Sayuti