Harga Beras Naik di Semua Tingkatan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan rata-rata harga beras di tiap tingkatan, dengan rincian tingkat eceran mencapai Rp15.765 per kilogram (kg), di tingkat grosir sebesar Rp14.994 per kg, dan penggilingan Rp14.365 per kg.
Sebagai catatan, penghitungan rata-rata harga beras eceran menggunakan cakupan 150 kabupaten/kota yang menjadi wilayah penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) sejak Januari 2024.
“Harga beras yang kami sampaikan merupakan harga rata-rata beras yang mencakup berbagai jenis kualitas dan juga mencakup seluruh wilayah di Indonesia,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono dalam konferensi pers Rilis BPS di Jakarta, Senin (2/11).
Secara rinci, rata-rata harga beras di tingkat penggilingan meningkat 0,26 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dan 6,89 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kenaikan tersebut terjadi pada beras kualitas premium maupun medium. Harga beras premium di tingkat penggilingan naik 0,01 persen secara bulanan dan 11,32 persen secara tahunan.
Sementara itu, harga beras medium mengalami kenaikan sebesar 0,35 persen secara bulanan dan 5,57 persen secara tahunan.
“Rata-rata harga beras di penggilingan pada Oktober 2026 secara total naik 0,26 persen secara month-to-month dan naik sebesar 6,89 persen secara year-on-year,” ujar Ateng.
Di tingkat grosir, rata-rata harga beras mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen secara bulanan dan 5,13 persen secara tahunan.
Sementara di tingkat eceran, harga beras meningkat sebesar 0,08 persen secara bulanan dan 4,10 persen secara tahunan.
Adapun perekonomian nasional tercatat mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan pada Oktober 2026.
“Terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK), dari 112,31 pada September 2026 menjadi 112,56 pada Oktober 2026,” kata Ateng dalam konferensi pers yang sama.
Sedangkan secara tahunan inflasi tercatat sebesar 3,23 persen (year-on-year/yoy) dan secara tahun kalender sebesar 2,40 persen (year-to-date/ytd). (bsf)
Editor : Inilahkoran

