Warung Miras Kembali Beroperasi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi - Penertiban ternyata belum selalu membuat peredaran minuman keras berhenti. Sebuah warung di kawasan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, yang sebelumnya pernah disidak polisi karena menjual minuman keras, kini kembali ditemukan beroperasi dengan aktivitas serupa.
Bahkan, minuman keras yang dijual di warung tersebut bukan hanya minuman beralkohol biasa, tetapi juga jenis oplosan yang kandungannya tidak terjamin. Produk semacam ini menyimpan risiko serius bagi kesehatan, mulai dari keracunan hingga kematian.
Temuan itu terungkap saat jajaran Polres Cimahi menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali mendapati aktivitas penjualan minuman keras di warung yang pernah menjadi sasaran penindakan.
Sejumlah barang bukti minuman keras pun diamankan, termasuk jenis oplosan yang berbahaya apabila dikonsumsi.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, kembali beroperasinya warung yang pernah ditindak menunjukkan bahwa persoalan peredaran minuman keras tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu kali operasi.
“Fakta bahwa tempat yang sudah pernah ditindak ternyata kembali beroperasi menunjukkan bahwa peredaran minuman keras di Cimahi bukan masalah yang bisa selesai dengan satu kali sidak saja,” kata Endy dalam keterangannya, Senin (2/11).
Menurutnya, peredaran minuman keras, terutama yang mengandung bahan berbahaya, bukan sekadar persoalan pelanggaran ketertiban. Lebih dari itu, praktik tersebut menjadi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Minuman keras oplosan kerap dicampur dengan bahan kimia berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi konsumsi manusia. Dampaknya bisa muncul dalam waktu singkat, mulai dari keracunan, kebutaan mendadak, hingga kematian. Dalam jangka panjang, paparan bahan berbahaya juga berpotensi merusak organ tubuh secara permanen.
(agus satia negara/gin)
Editor : Inilahkoran

