Harga MinyaKita Melonjak di Sejumlah Daerah, Disperindag Jabar Ungkap Sebabnya...

Dari hasil survei Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten, didapati pasokan MinyaKita mulai terbatas di pasar tradisional sejumlah daerah.

Harga MinyaKita Melonjak di Sejumlah Daerah, Disperindag Jabar Ungkap Sebabnya...
Dari hasil survei Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten, didapati pasokan MinyaKita mulai terbatas di pasar tradisional sejumlah daerah.

INILAHKORAN.ID - Dari hasil survei Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Provinsi Jawa barat, DKI Jakarta dan Banten, didapati pasokan MinyaKita mulai terbatas di pasar tradisional sejumlah daerah.

Buntutnya, harga melonjak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa barat Nining Yuliastiani mengungkapkan, harga MinyaKita saat ini memang di atas HET, Rp15.700.

Namun kecenderungannya imbuh Nining, stabil di kisaran Rp16.952. Kenaikan paling tinggi terjadi di Subang, Kuningan, Banjar dan Kota Sukabumi, yang tembus Rp18 ribu.

"Jadi dalam posisi harga, memang masih di atas (HET). Tetapi posisinya stabil," ujar Nining, Jumat 19 Desember 2025.

Dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan (Kemendag), memang terjadi penurunan pasokan sekitar 40 persen dari November 2025 lalu. Meski demikian kata dia, jumlahnya masih mencukupi untuk kebutuhan.

Sebab utamanya ungkap Nining, karena adanya perubahan regulasi terkait pendistribusian MinyaKita, sehingga memengaruhi kecepatan datangnya pasokan ke pasar tradisional.

Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43/2025, terkait pendistribusian minyak goreng rakyat. Bila sebelumnya pendistribusian diserahkan sepenuhnya kepada swasta, kini minimal 35 persen dengan adanya regulasi tersebut, pendistribusian harus melalui Bulog, BUMN pangan atau ID Food.

"Dalam posisi itu, ini ada perubahan lini distribusi dalam kurun waktu ini dan pembelakuan dari peraturan ini efektif 14 hari setelah kemarin diundangkan di 12 Desember," ucapnya.

Dengan adanya perubahan pola distribusi ini, mengakibatkan ada keterlambatan dan menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga MinyaKita.

Positifnya kata Nining, bila implementasi regulasi tersebut berjalan lancar, maka harga MinyaKita akan cenderung stabil di HET.

"Ini untuk menjamin agar harga nantinya itu dijaga di harga HET, jangan sampai melebihi itu. Dengan keterjaminan adanya distribusi yang dilakukan oleh BUMN ini maka kemudian yang diprioritaskan ke pasar rakyat," katanya.

Sebab itu dia memastikan, kenaikan harga MinyaKita di sejumlah daerah di Jabar bukan karena langka, tetapi akibat perubahan sistem distribusi. Sehingga dipastikan pada Nataru 2026 ini, ketersediaan MinyaKita aman.

"Aman. Jadi sebenarnya ini kan posisi tadi distribusinya ada perubahan lini distribusi," tandasnya.***


Editor : JakaPermana