INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi setelah ada somasi dari pihak pemilik lahan di jalan Regional Ring Road (R3) Siti Khodijah. Dia siap mememui pemilik lahan untuk menkomunikasikan langkah-langkah dan kesepakatan baru tanpa menutup jalan.
Bima mengatakan, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Bogor telah menggelar rapat pada Selasa (18/12). Hasilnya, sepakat berikhtiar agar berkomunikasi dengan pemilik lahan.
"Jadi saya fokus ke situ. Saya sudah komunikasi secara tidak langsung, tetapi juga segera bertemu untuk membicarakan jalan terbaik," ungkap Bima kepada INILAH di Balai Kota Bogor, Selasa (18/12/2018).
Ia melanjutkan, rencananya Rabu (19/12) ini pihaknya bertemu. "Kami hormati perihal somasi. Itu merupakan hak hukum. Besok kami bertemu mencari jalan terbaik," ujarnya.
Bima menjelaskan, saat di pengadilan, pihaknya bertemu dengan pemilik lahan. Tapi, setelah anggaran ditolak dewan, dia belum bertemu lagi.
"Pada pasal perdamaian pengadilan ada satu poin yang memberikan ruang apabila ada kesepakatan lain. Hal itu bisa disesuaikan. Kalau ada kesepakatan lain, ada skenario lain, ada ruang, tidak harus ditutup. Ada ruang kami bisa lakukan kesepakatan lain," jelasnya.
Sebekumnya, ketua tim kuasa hukum Siti Khodijah, Herly Hermawan mengatakan, tanah milik kliennya di jalan R3 harus dikembalikan ke pemilik lahan karena belum dibebaskan Pemkot Bogor. Harusnya, jalan R3 ditutup di sepanjang lahan milik Khodijah sejak 15 Desember.
"Tetapi pihak Pemkot Bogor melakukan pembangkangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bogor. Bagaimana masyarakat mau taat hukum kalau pemerintahnya tidak taat hukum. Selain itu kalau kami tidak melakukan gugatan, mungkin Pemkot Bogor tidak pernah mau menyelesaikan pembebasan lahan milik Siti Khodijah," ungkapnya.
Herly melanjutkan, Pemkot Bogor dinilai lalai terhadap kepentingan umum. Dari sini bisa dinilai siapa yang tidak mementingkan kepentingan umum. Bagian Hukum Pemkot Bogor juga dianggap melakukan kesesatan berpikir, menunggu ketetapan eksekusi, padahal putusan akta van dading atau perdamaian tidak harus menunggu perintah.
"Jadi harus dilaksanakan penutupan itu. Tetapi yang terjadi saat ini seakan-akan mengulur waktu agar itu tidak ditutup. Pada dasarnya kami menyatakan Pemkot Bogor wajib segera menutup jalan itu," katanya.