Hasto Kristiyanto Segera Disidang? KPK Limpahkan Berkas Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan ke Pengadilan Tipikor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), telah resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), telah resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan ini, Hasto dipastikan akan segera menjalani persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," ungkap Setyo Budiyanto dikutip dari ANTARA.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa jadwal sidang perdana Hasto Kristiyanto akan diumumkan setelah pihaknya menerima penetapan dari panitera pengadilan. "Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah resmi melimpahkan barang bukti serta tersangka Hasto Kristiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai bagian dari proses persidangan yang akan segera digelar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa di Jakarta.
Pelimpahan ini mencakup dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI) pada Selasa, 24 Desember 2024.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

