Heboh di Cililin! Baru Pulang Kerja dari Luar Negeri, Ai Jaenabiah Dihabisi Suami Sendiri

Tragis betul nasib Ai Jaenabiah (35). Wanita asal Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat itu dihabisi suaminya tak lama setelah pulang bekerja dari luar negeri.

Heboh di Cililin! Baru Pulang Kerja dari Luar Negeri, Ai Jaenabiah Dihabisi Suami Sendiri
Aparat Polres Cimahi menangkap S, pria yang menghabisi istrinya sendiri, Ai Jaenabiah yang baru pulang bekerja dari luar negeri. (Agus Satia Negara)

INILAHKORAN, Ngamprah – Tragis betul nasib Ai Jaenabiah (35). Wanita asal Kampung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat itu dihabisi suaminya tak lama setelah pulang bekerja dari luar negeri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Ai Jaenabiah itu terjadi di rumahnya sendiri di Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Minggu 8 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Ironisnya, tersangka pelaku pembunuhan adalah S, warga Kamoung Lebak Saat, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin. Lebih ironis lagi, peristiwa itu dilakukan S di depan mertuanya sendiri.

“Kejadian ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 09.00 WIB ke Polsek Cililin,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 9 Desember 2024.

Usai mendapat laporan, jajaran Polsek Cililin langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban Ai Jaenabiah dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kurang dari delapan jam pelaku sudah berhasil kita amankan," ujarnya.

Tri menyebut, tersangka merupakan suami dari korban dengan inisial S (45) merupakan warga di daerah Kecamatan Cililin.

"Berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau," sebutnya.

Tak cukup sampai di situ, sambung Tri, setelah korban tidak berdaya pelaku kembali memukul korban dengan balok kayu.

"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan balok kayu," ujarnya.

"Untuk penyebab kematian kami masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dan atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***


Editor : Zulfirman