Heboh Kapal Pengangkut Nikel Bertuliskan Dewi Iriana dan JKW Mahakam di Raja Ampat, Milik Siapa?
Bukan hanya video, muncul pula data-data kapal pengangkut nikel tersebut yang juga bertuliskan Dewi Iriana 6 dan JKW Mahakam 6.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video yang memperlihatkan dua kapal pengangkut nikel bertuliskan 'Dewi Iriana' dan 'JKW Mahakam' di perairan Raja Ampat.
Video yang diketahui berdasarkan hasil penelusuran kapal-kapal pengangkut nikel di Raja Ampat tersebut langsung menyita perhatian publik.
Rekaman yang beredar memperlihatkan aktivitas pelayaran kedua kapal tersebut di sekitar Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dari pelacakan yang dilakukan melalui sistem pelayaran laut, terlihat jelas bahwa kapal-kapal ini tengah mengangkut muatan nikel dan diduga bergerak menuju kawasan Halmahera.
Bukan hanya video, muncul pula data-data kapal pengangkut nikel tersebut yang juga bertuliskan Dewi Iriana 6 dan JKW Mahakam 6.
Kemunculan video dan data tersebut memunculkan beragam spekulasi, terlebih saat ini Raja Ampat tengah menjadi sorotan karena aktivitas tambang nikel dituding merusak ekosistem di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun inilahkoran, kapal-kapal bernama JKW Mahakam dan Dewi Iriana ternyata dimiliki oleh sejumlah perusahaan pelayaran nasional. kapal JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10 serta Dewi Iriana 1, 2, 3, dan 5 berada di bawah kepemilikan PT Pelita Samudera Sreeya, anak perusahaan dari PT IMC Pelita Logistik Tbk.
Sementara itu, JKW Mahakam 2 tercatat milik PT Glory Ocean Lines, JKW Mahakam 5, 8 dan Dewi Iriana 6 milik PT Sinar Pasifik Lestari, sedangkan JKW Mahakam 7 dan Dewi Iriana 8 dimiliki oleh PT Permata Lintas Abadi.

Meski sempat menimbulkan spekulasi publik akibat penggunaan nama yang identik dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana, hingga kini tidak ditemukan bukti kredibel yang menunjukkan adanya keterkaitan kepemilikan kapal dengan mereka secara pribadi.
Senator Papua Barat Daya Desak Presiden Prabowo Hentikan Tambang
Senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, melontarkan desakan tegas kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Ia menyebut, krisis ekologis di kawasan yang dikenal sebagai salah satu surga bawah laut dunia ini sudah berada di titik mengkhawatirkan.
“Presiden Prabowo tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kerusakan lingkungan di wilayah konservasi kelas dunia,” ujar Paul dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berada dalam posisi serba salah. Mereka tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas pertambangan karena izin dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Saya membela posisi daerah. Jangan bebankan kesalahan ke mereka. Setelah UU Minerba disahkan, seluruh izin berada di tangan pusat," tegas Paul.
Lebih lanjut, Paul mengingatkan bahwa praktik tambang nikel di wilayah kepulauan Raja Ampat bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Undang-undang itu jelas tidak membuka ruang untuk aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Fokusnya hanya untuk konservasi, pariwisata, dan riset," jelasnya.
Paul juga menggarisbawahi pentingnya melindungi Raja Ampat yang telah diakui dunia sebagai kawasan Global Geopark oleh UNESCO. Ia mengingatkan bahwa keanekaragaman hayati laut Raja Ampat tidak bisa digantikan dan akan menjadi warisan yang hilang jika eksploitasi terus dibiarkan.
"Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal menyelamatkan paru-paru laut dunia," tutupnya.
Editor : Firda Rachmawati


