Tambang Nikel di Raja Ampat Disorot, Bahlil: Izin Sudah Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, bukan dikeluarkan pada masa jabatannya sebagai menteri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan PT GAG nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, bukan dikeluarkan pada masa jabatannya sebagai menteri. Ia menyatakan bahwa izin tersebut sudah terbit jauh sebelum ia masuk dalam kabinet pemerintahan.
"Izin usaha pertambangan PT GAG nikel dikeluarkan saat saya masih menjabat sebagai Ketua Umum Hipmi. Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, penting dilakukan verifikasi langsung ke lapangan agar tidak salah persepsi," ujar Bahlil.
Verifikasi tersebut, menurutnya, bertujuan untuk memastikan semua proses pertambangan telah sesuai dengan prinsip good mining practice atau kaidah pertambangan yang baik, sekaligus merespons kekhawatiran publik terhadap dampak lingkungan di kawasan Raja Ampat.
PT GAG nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII berdasarkan Surat Keputusan No. B53/Pres/I/1998, yang disahkan pada 19 Januari 1998. Awalnya, saham perusahaan dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk sebesar 25%. Namun, sejak 2008, ANTAM mengakuisisi seluruh saham mitranya dan kini memiliki kendali penuh atas PT GAG nikel.
Menanggapi isu yang menyebut lokasi tambang berada di kawasan pariwisata unggulan, Bahlil membantah bahwa kegiatan tambang dilakukan di Pulau Piaynemo—ikon wisata Raja Ampat yang dikenal secara internasional. Ia menegaskan bahwa penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo.
“Beberapa media menyebutkan aktivitas tambang di Piaynemo, itu tidak benar. tambang GAG berada di Pulau GAG, bukan Piaynemo. Saya cukup sering ke Raja Ampat, jadi saya tahu persis lokasinya,” tegas Bahlil.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kawasan pariwisata Raja Ampat dari ancaman kerusakan lingkungan, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap industri ekstraktif yang beroperasi di sekitarnya.
Editor : Firda Rachmawati


