PT Gag Milik Siapa? Ini Sederet Fakta Perusahaan Tambang Nikel yang Tuai Kontroversi di Raja Ampat

Aktivitas tambang nikel PT Gag di Raja Ampat, menuai pro dan kontra seiring meningkatnya kekhawatiran atas kerusakan lingkungan di kawasan konservasi kelas dunia tersebut.

PT Gag Milik Siapa? Ini Sederet Fakta Perusahaan Tambang Nikel yang Tuai Kontroversi di Raja Ampat

INILAHKORAN - Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan publik nasional. 

Aktivitas tambang nikel oleh PT Gag nikel, anak usaha PT Aneka tambang Tbk (ANTAM), menuai pro dan kontra seiring meningkatnya kekhawatiran atas kerusakan lingkungan di kawasan konservasi kelas dunia tersebut.

Siapa pemilik PT Gag nikel?
PT Gag nikel didirikan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada 19 Januari 1998. Awalnya perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%) dan ANTAM (25%). Namun sejak 2008, ANTAM mengambil alih 100% saham, menjadikan Gag nikel sebagai anak usaha sepenuhnya.

tambang nikel ini resmi beroperasi sejak Februari 2018 dengan izin operasi produksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lokasi tambang mencakup 13.136 hektare, terdiri dari wilayah daratan dan lautan Pulau Gag.

Raja Ampat: Kawasan Konservasi yang Terancam?
Raja Ampat merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Wilayah ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia, terutama Pulau Piaynemo yang ikonik. Meski PT Gag nikel menambang di Pulau Gag yang berjarak sekitar 30–40 km dari Piaynemo, dampak ekologisnya tetap menjadi kekhawatiran besar.

Banyak pihak menilai bahwa keberadaan tambang di pulau kecil seperti Gag bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Apalagi, sebagian besar area tambang berada dalam kawasan hutan lindung, yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang terbuka.

Izin dan Legalitas tambang di Tengah Polemik
PT Gag nikel mengantongi berbagai izin resmi seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), Izin Lingkungan (AMDAL), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, legitimasi izin tersebut mulai dipertanyakan, terutama dalam konteks perlindungan pulau kecil dan kawasan konservasi.

Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sedang melakukan verifikasi lapangan. Bahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas produksi untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip good mining practice.

Suara Masyarakat Adat dan Aktivis Lingkungan
Masyarakat adat Suku Kawe sebagai pemilik hak ulayat Pulau Gag mengaku belum menerima manfaat signifikan dari kehadiran tambang. Sejumlah laporan dari aktivis lingkungan menyebutkan bahwa perairan sekitar Pulau Gag menjadi keruh dan berlumpur sejak tambang beroperasi.

Hal ini diperparah oleh kekhawatiran bahwa eksplorasi nikel bisa meluas ke pulau-pulau lain di Raja Ampat jika tidak ada pengawasan yang ketat.

PT Gag nikel mengklaim telah mereklamasi lebih dari 130 hektare lahan dan menanam ratusan ribu pohon endemik. Selain itu, mereka juga menjalankan program konservasi pesisir dan pemberdayaan masyarakat lokal. Namun, efektivitas langkah tersebut masih menuai perdebatan.

Pemerintah sendiri tengah meninjau ulang semua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Raja Ampat, guna memastikan tidak ada eksploitasi berlebihan yang membahayakan warisan ekologis Indonesia.


Editor : Firda Rachmawati