Ada Dugaan Pidana dalam Kasus Tambang Raja Ampat, Empat Perusahaan Terancam Proses Hukum

Menteri LH membuka kemungkinan proses hukum pidana terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.

Ada Dugaan Pidana dalam Kasus Tambang Raja Ampat, Empat Perusahaan Terancam Proses Hukum

INILAHKORAN - Pemerintah tak hanya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, tetapi juga membuka kemungkinan proses hukum pidana terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap indikasi adanya unsur pidana dalam aktivitas empat perusahaan tambang yang baru saja dicabut izinnya.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran pidana lingkungan hidup,” kata Hanif dikutip dari Antara, Rabu 11 Juni 2025.

Hanif menyebut pihaknya menggunakan tiga pendekatan hukum untuk menindak dugaan pelanggaran, yakni sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, dan gugatan pidana.

Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup akan segera dikirim ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan ini bertujuan mengevaluasi dampak lingkungan sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum.

“Ada aktivitas tambang yang tidak sesuai norma. Kami melihat ada indikasi kuat menuju pelanggaran pidana,” tegasnya.

Hanif menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bukan berarti perusahaan bisa lepas tanggung jawab. Bila terbukti merusak lingkungan, perusahaan wajib melakukan pemulihan.

“Pemulihan lingkungan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab negara. Perusahaan harus ikut bertanggung jawab. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menanganinya,” ujarnya.

Empat Perusahaan Masuk Radar
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

  1. PT Anugerah Surya Pratama
  2. PT Nurham
  3. PT Melia Raymond Perkasa
  4. PT Kawai Sejahtera

Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menemukan bahwa sebagian wilayah operasi tambang mereka berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat, yang seharusnya bebas dari kegiatan ekstraktif.


Editor : Firda Rachmawati