Menteri LH Wanti-Wanti Soal Tambang di Pulau Kecil, Begini Jawaban Gag Nikel
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan komitmen perusahaannya untuk bersikap kooperatif dalam mendukung proses peninjauan lingkungan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyatakan komitmen perusahaannya untuk bersikap kooperatif dalam mendukung proses peninjauan lingkungan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.
"Kami juga siap mendukung langkah Menteri LH dalam melakukan pendalaman terhadap upaya pemulihan lingkungan yang selama ini telah dilakukan oleh Gag Nikel," kata Arya dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia turut menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam memastikan pertambangan berjalan secara berkelanjutan. Arya memberikan penghargaan atas perhatian dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, serta Bupati Raja Ampat dalam mengawal operasional tambang Nikel yang ramah lingkungan di Indonesia.
Menurut Arya, kunjungan para pejabat negara ke wilayah operasi PT Gag Nikel merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat dan mendorong praktik pertambangan berkelanjutan oleh anak usaha PT Antam Tbk. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak berada dalam kawasan resmi Geopark Raja Ampat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi Geopark Raja Ampat yang mencakup empat pulau utama yakni Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, Pulau Gag tidak termasuk dalam cakupan wilayah tersebut. Oleh karena itu, Arya memastikan kegiatan Gag Nikel tidak berlangsung di zona Geopark. Hal ini, katanya, juga didukung oleh hasil riset yang disponsori oleh perusahaan dan dapat diakses melalui situs resmi Geopark Raja Ampat.
"Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag," ungkap Arya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan akan meninjau ulang persetujuan lingkungan terhadap empat perusahaan tambang Nikel di Raja Ampat. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Hanif mengatakan bahwa peninjauan tersebut merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
Editor : Firda Rachmawati


