Izin Tambang Tak Terpengaruh Tata Ruang Baru, GAG Nikel Raja Ampat Tetap Dilindungi UU Minerba

Kementerian ESDM menegaskan bahwa izin tambang yang telah diberikan kepada perusahaan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang

Izin Tambang Tak Terpengaruh Tata Ruang Baru, GAG Nikel Raja Ampat Tetap Dilindungi UU Minerba

INILAHKORAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin tambang yang telah diberikan kepada perusahaan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Dalam UU Minerba disebutkan bahwa izin yang telah dikeluarkan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tata ruang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung tambang PT GAG Nikel di Pulau GAG, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu 7 Juni 2025.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah sorotan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak bisa dipulihkan serta mengancam keadilan antargenerasi.

Meski begitu, Tri menegaskan pihaknya terbuka untuk berdialog dan membahas dampak kebijakan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel beroperasi berdasarkan skema Kontrak Karya (KK), dan termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan pengecualian dalam UU Kehutanan untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung.

“Dari sisi kehutanan, GAG termasuk dalam 13 kontrak karya yang dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung,” jelasnya.

Sebagai informasi, GAG Nikel memiliki izin tambang seluas 13.136 hektare yang tercatat dalam sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) dengan nomor 430.K/30/DJB/2017. Izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 2018 setelah memenuhi syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Saat ini, GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi secara aktif di kawasan Raja Ampat. "Dari lima izin yang ada, hanya GAG yang sedang beroperasi. GAG ini milik Antam, BUMN,” kata Menteri Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil menghentikan sementara kegiatan tambang GAG Nikel sebagai respon atas laporan masyarakat. Tim inspeksi ESDM pun telah diturunkan guna memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan.


Editor : Firda Rachmawati