Ke Cirebon,Uu Kumpulkan Para Pengusaha Tambang, Ini Targetnya
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum datang ke Cirebon untuk mengumpulkan para pemilik tambang lantaran saat ini izin tambang dipegang oleh Provinsi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Saat ini ijin eksplorasi tambang minerba dikembalikan ke Provinsi Jabar. Tujuannya untuk mempermudah pelayanan perizinan tambang, supaya lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pemprov Jabar pun langsung melakukan sosialisasi dan menyampaikan kebijakan baru tersebut dengan mengumpulkan para pengusaha tambang dan stakeholder bertempat di Ruang Nyi Mas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa 11 Oktober 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah. Acara tersebut juga dihadiri Bupati Cirebon, Imron dan Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih.
Uu mengatakan, sebelumnya segala bentuk perizinan tambang ditarik ke Pusat. Kedatangannya ke Cirebon selain untuk melakukan sosialisasi juga untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan didaerah. Ini karena nantinya, daerah juga terlibat dalam instrumen tata laksana tambang.
"Kita datang ke Cirebon karena ada aturan baru terkait tambang, izinnya dikembalikan ke Provinsi. Kita kumpulkan para pelaku usaha tambang yang ada di Ciayumajakuning untuk sosialisasi, " ungkapnya.
Menurutnya, salah satu syarat penerbitan izin adalah adanya rekomendasi dari Pemerintah daerah. Dalam hal ini Bupati, sehingga nantinya daerah juga ikut melakukan kroscek dan pengawasan serta pembinaan. Nantinya bisa dilihat, apakah lokasi yang di eksplorasi sesuai dengan RTRW setempat atau tidak.
"Harus ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Jadi nanti daerah juga dilibatkan, lokasinya harus sesuai dengan RTRW," jelasnya.
Uu juga menilai, Pemerintah Provinsi akan melakukan evaluasi terkait izin tambang yang sudah ada, Hal itu tidak menutup kemungkinan jika ada para pelaku usaha saat ini di Ciayumajakuning yang masih belum melengkapi perizinan.
"Saat ini ada 46 titik tambang di ciayumajakuning. Kita akan melakukan evaluasi karena bisa saja ada persyaratan yang kurang dan lain-lainnya, seperti jaminan reklamasi, atau yang sudah dieksplorasi namun belum direklamasi " ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Ai Saadiyah mengaku, di Jawa Barat total izin tambang ada sekitar 6000 Usaha pertambangan. Pengusaha tambang harus menerapkan prinsip good monning practice. Hal tersebut harus terpenuhi agar proses eksplorasi tidak menyebabkan dampak kerusakan lingkungan.
"Prinsip good minning practice ini harus diterapkan. Nanti kita akan dorong agar dari para pemilik izin ini bisa menerapkan prinsip tersebut secara utuh," akunya.
Dia menambahkan, dari 46 izin tambang di Ciayumajakuning, baru sekitar 46 persennya yang memenuhi prinsip good minning practice. Sisanya akan di dorong agar segera memenuhi prinsip tersebut. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

